klikkalimantan.com, MARTAPURA – CV Jaya Bersaudara menduga ada permainan dalam proses lelang proyek Rehabilitasi Jalan Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2 Miliar yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banjar.
Zaini, perwakilan CV Jaya Bersaudara mengaku heran. Sebab, perusahaan mereka mengajukan penawaran terendah, yakni sebesar Rp1.560.091.382,40 atau 22 persen dibawah pagu anggaran malah gugur dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjar.
“Alasannya Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diajukan CV Jaya Bersaudara tidak sesuai dengan dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP). Sehingga CV Sumber Rezeki yang mengajukan penawaran Rp1.595.452.756,75 atau cuma menurunkan penawaran sebesar 20,01 persen dimenangkan dalam lelang,” ujarnya pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Zaini menegaskan, bahwa CV Jaya Bersaudara sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk RKK yang diajukan, yakni sudah melampirkan dokumen sertifikasi Keselamatan Konstruksi (K2). Sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan, dan mempertanyakan kriteria evaluasi pada LPSE Kabupaten Banjar.
“Penawaran harga yang kami berikan juga jelas tidak merugikan negara, bahkan tidak menjadi bahan pertimbangan. Kami berharap ada penjelasan lebih lanjut terkait gugurnya perusahaan kami sebagai bukti transparansi dalam pelaksanaan lelang,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, perusahaannya juga tidak mendapatkan undangan pembuktian klarifikasi dokumen Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada 19 Mei 2025 08:01 Wita hingga 28 Mei 2025 19:00 Wita yang sudah dilakukan 3 kali perubahan. Tak terkecuali terkait pembuktian kualifikasi pada 19 Mei hingga 28 Mei 2025 yang dilakukan tiga kali perubahan.
“Kalau tidak mendapatkan undangan pembuktian klarifikasi dokumen, bagaimana kami bisa membuktikan atau memberikan klarifikasi terkait dokumen yang dipermasalahkan,” tuturnya.
Jika melakukan upaya sanggah pun, Zaini, tentunya tidak dapat mengejar waktu dikarenakan bertepatan hari libur nasional, yakni terhitung 28 Mei – 2 Juni. Ditambah
Tim Pokja terlalu banyak mengadakan addendum waktu saat proses penawaran lelang, sebab sesuai peraturan hanya selama 15 hari kerja, dan pada 14 Mei harus ditutup.
“Dengan sisa waktu satu hari tidak mungkin kami bisa menyiapkan jaminan untuk melakukan sanggahan. Anehnya, selama hari libur banyak sekali terjadi perubahan dokumen di LPSE, baik pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, hingga pengumuman pemenang,” tutupnya.(zai/klik)