klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banjar pastikan proses penetapan pemenang lelang proyek Rehabilitasi Jalan Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2 Miliar sudah sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), H Ahyar Rahmatullah mengatakan, dalam proses lelang CV Jaya Bersaudara kalah tender dikarenakan tidak memenuhi penilaian Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dokumen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Bukan dikarenakan Sertifikat Keahlian (SKA) yang salah. Tapi RKK yang mereka uraikan tidak sesuai dengan dokumen PPK, karena itu diharuskan sesuai rentetannya. Jadi dokumen mitigasi resiko pada pasangan batunya tidak ada,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Ahyar pun menjelaskan permasalahan seperti ini sering terjadi dalam proses lelang, dan tidak perlu melakukan verifikasi jika dokumen RKK tidak sesuai dengan dokumen PPK.
“Karena sudah jelas dalam dokumen PPK rentetannya harus lengkap dan sesuai. Jika tidak lengkap tidak perlu lagi dilakukan verifikasi lagi. Harusnya penyedia membaca keseluruhan kelengkapan dokumennya, karena itu sistem sehingga tidak bisa diubah,” ucapnya.
Ditambah, papar Ahyar lebih jauh, penyedia tidak menggunakan hak sanggahnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yakni selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil pemilihan.
“Kalau tidak puas dalam sanggahan, penyedia bisa melakukan sanggah banding dengan jaminan 1 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena Pokja juga bisa saja melakukan kesalahan,” tutupnya.(zai/klik)