klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak November dan Desember 2024 lalu, pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) telah berakhir.
Kendati demikian, sudah lima bulan lebih berlalu, PT SHJ masih belum melakukan serahterima bangunan PPS Martapura yang resmi beroperasi pada 2005 lalu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, diduga terkendala berbagai persoalan, seperti adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Awal Mei 2025 kami sudah bersurat ke Kejari Kabupaten Banjar agar difasilitasi terkait proses serah terima bangunan PPS Martapura. Terkait seperti apa bentuknya, yang lebih mengerti hukum Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Upaya tersebut, lanjut Ferdiansyah, untuk menindaklanjuti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginstruksikan agar segera melakukan serah terima bangunan PPS Martapura, dan melaksanakan rapat internal.
“Rapat internal sudah beberapa kali kita laksanakan, begitu juga dengan PT SHJ dan pedagang. Intinya, hak pedagang tidak akan hilang atau tetap bisa berjualan di sana. Mungkin polanya saja yang akan diubah,” katanya.
Sebab, papar Ferdiansyah lebih jauh, PPS Martapura sebagai Barang Milik Daerah peruntukannya untuk pasar atau sektor perdagangan, sehingga tidak boleh dialih fungsikan.
“Karena lahannya dikelola Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, bangunannya juga akan dikelola Perumda Pasar sebagai penyertaan modal. Masa hanya lahannya saja yang dikelola Perumda Pasar,” ucapnya.
Ditanya kenapa harus difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses serah terima bangunan PPS Martapura, dan apakan benar ada SHM yang terbit terkait kepemilikan bangunan di PPS Martapura?
Ferdiansyah mengungkapkan hal tersebut bertujuan agar tidak ada permalasahan dikemudian harinya. Terlebih PT SHJ juga bersedia melakukan serah terima.
“Karena kita belum punya basis datanya, baik terkait kepemilikan, atau bagaimana sertifikatnya, karena itu perlu difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar agar basis data tersebut dapat kita peroleh. Mudah-mudahan Agustus sudah dilakukan serah terima bangunannya,” harapnya.(zai/klik)