Senin, Desember 22, 2025
BerandaBanjarJalan Desa Gunung Ulin Ambrol Dishub Banjar Benarkan Pemdes Gunung Ulin Pernah...

Jalan Desa Gunung Ulin Ambrol Dishub Banjar Benarkan Pemdes Gunung Ulin Pernah Mengadu

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar membenarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Ulin pernah berkonsultasi terkait aktivitas penambangan batu bara yang melintas di ruas jalan kabupaten. Konsultasi dilakukan sebelum ruas jalan penghubung antar desa tersebut ambrol pada 10 Desember 2025 lalu.

Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menyebut, konsultasi dilakukan awal tahun. “Jika tidak salah pada 2024 atau awal 2025 lalu,” ujarnya, ditemui Kamis (18/12/2025).

Menurut Nyoman, tidak dibenarkan truk angkutan bermuatan batu bara atau hasil perkebunan sawit melintas di ruas jalan kelas C atau klasifikasi jalan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Banjar tersebut tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3/2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Karena mengenai pengawasan usaha tambang bukan kewenangan kami melainkan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kita sarankan agar berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang,” imbuhnya.

Kendati demikian, pasca mendapat kunjungan dari Pemdes Gunung Ulin, Nyoman memastikan bahwa Dishub Kabupaten Banjar turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ruas jalan kabupaten tidak boleh digunakan untuk aktivitas angkutan muatan hasil tambang batu bara dan perkebunan.

“Bahkan PT Usaha Kawan Bersama (UKB) juga pernah datang ke Dishub Kabupaten Banjar untuk meminta dispensasi jalan, tapi tetap tidak kita berikan dan menyarankan agar mereka membuat jalan hauling,” akunya.

Terkait persoalan penambangan batu bara di wilayah tersebut, sebelumnya juga pernah disampaikan Pemdes Gunung Ulin ke Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM DPRD Kabupaten Banjar pada 7 September 2022 lalu, yakni perkara ruas jalan kabupaten dilintasi truk bermuatan batu bara.

Bahkan aksi tegas menolak ruas jalan umum di Desa Gunung Ulin dilintasi truk bermuatan batu bara telah dituangkan dalam surat kesepakatan warga pada 29 Juli 2019 lalu.

Namun faktanya, pada 10 Desember 2025, salah satu ruas jalan di Desa Gunung Ulin ambrol sepanjang 50 meter dampak adanya aktivitas penambangan batu bara, begitu juga kondisi ruas jalan Kahelaan – Pingaran (Eks Jalan Hendratna ) telah mengalami kerusakan tanpa perbaikan, diduga dampak dilalui dump truck bermuatan batu bara.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments