klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/2/2026) di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Rakor resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, M Syarifuddin.
Disampaikan Sekda Syarifuddin dalam sambutannya, rakor ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Karena menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan tahun 2005 hingga 2025, terdapat total 451 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. Hingga saat ini, capaian tindak lanjut telah mencapai 61,20 persen, sementara 38,80 persen lainnya masih perlu diselesaikan.
“Capaian ini perlu terus kita tingkatkan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara tertib dan tuntas,” kata Syarifuddin.
Ia juga mengungkapkan, pada Semester II Tahun 2025, BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur serta pemeriksaan tematik terkait kinerja dan lingkungan. Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius dan terukur.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Syarifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas keberhasilan menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 yang telah dituntaskan 100 persen. “Capaian ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” tambahnya.
Untuk hasil pemeriksaan tahun 2025, Sekda meminta seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan proses tindak lanjut, termasuk melengkapi data dukung dan melakukan input pada aplikasi SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal), sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara tertib, terukur, dan tepat waktu. (to/klik)








































