Selasa, April 21, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinDLH Banjarmasin Terapkan Pidana Ringan bagi Pelanggar Aturan Sampah

DLH Banjarmasin Terapkan Pidana Ringan bagi Pelanggar Aturan Sampah

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin berencana menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pembuangan sampah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah yang saat ini tengah digencarkan pemerintah kota.

Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan penerapan sanksi tersebut bertujuan memastikan penanganan sampah berjalan optimal sesuai program yang telah dirancang.

“Keputusan ini kami ambil untuk memastikan penanganan sampah di Banjarmasin berjalan sesuai dengan program yang saat ini tengah dijalankan,” ujarnya, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, baru-baru tadi.

Ichrom menegaskan, masyarakat diwajibkan untuk menaati aturan pembuangan sampah, khususnya dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah. Sampah yang dibuang ke tempat pembuangan nantinya merupakan sampah residu hasil pemilahan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, DLH akan memberlakukan sanksi administratif dalam skema tipiring dengan nilai denda yang cukup besar.

“Tindak pidana ringan ini akan kami terapkan dengan sanksi administrasi yang bisa mencapai Rp5 juta bagi pelanggar,” tegasnya.

Ichrom juga mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri memilah sampah secara mandiri. Menurutnya, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos yang berguna untuk pupuk tanaman.

“Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai bahan kompos. Sedangkan sampah plastik bisa dikumpulkan dan dibawa ke bank sampah terdekat. Ini juga bisa memberikan nilai ekonomi dan menambah penghasilan masyarakat,” jelasnya.

Langkah DLH tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan.

“Kami menyambut baik langkah DLH ini. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah bisa semakin meningkat,” katanya.

Ridho menilai, penerapan sanksi tegas perlu diimbangi dengan edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments