Kamis, Mei 21, 2026
BerandaBanjarPemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Pemkab Banjar Ajukan Dua Raperda di Rapat Paripurna

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/5/2026) beragenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dipimpin Ketua DPRD, H Agus Maulana, dua raperda disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Habib Idrus Al Habsyi tersebut; Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Dipaparkan Wabup Habib Idrus, pembentukan perda tentang susunan perangkat daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah. “Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2/2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” kata Habib Idrus.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Pasar Bauntung Batuan, Wabup Habib Idrus menegaskan pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui Perda. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” kata Wabup Habib Idrus.

Disebutkan Habib Idrus, pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.

Menurutnya, penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments