klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Banjarmasin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, peningkatan penerimaan daerah dinilai tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD Kota Banjarmasin membuka ruang konsultasi publik untuk menggali langsung aspirasi warga, sebelum perubahan regulasi tersebut disahkan.
Konsultasi publik digelar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyerap informasi, kritik, dan masukan masyarakat, mengingat saat ini pembahasan Raperda tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Isnaini menegaskan, masukan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Aspirasi yang muncul dalam konsultasi publik akan menjadi bahan untuk memperkaya sekaligus mengkritisi materi Raperda di tingkat Pansus.
“Dari konsultasi publik ini ada beberapa poin yang bisa kita ambil dan kita bawa ke pembahasan di tingkat Pansus. Kita ingin melihat bagaimana potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, terutama dari sektor retribusi,” ujarnya.
Isnaini memaparkan, masih terdapat potensi retribusi daerah yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat PAD. Namun, optimalisasi tersebut harus dibarengi dengan evaluasi terhadap mekanisme pemungutan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Potensi retribusi masih bisa kita maksimalkan, sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah. Tetapi tentu harus kita lihat juga jangan sampai penerapannya justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah harus lebih jeli menggali sumber-sumber penerimaan yang memang memiliki potensi, ketimbang hanya mengandalkan peningkatan beban pajak atau retribusi kepada masyarakat.
Selain sektor retribusi, persoalan kemudahan pembayaran pajak juga menjadi sorotan dalam konsultasi publik. Salah satunya terkait pembayaran pajak bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan Perda.
Isnaini mengatakan, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kewajiban perpajakan, termasuk besaran, mekanisme pembayaran, hingga ketentuan yang berkaitan dengan pajak dan opsen pajak.
“Termasuk kemudahan dalam pembayaran pajak bangunan dan persoalan opsen pajak. Ini perlu dibahas secara mendalam di tingkat Pansus, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sekaligus memperoleh kemudahan dalam proses pembayaran,” katanya.
Menurut Isnaini, aspek pelayanan menjadi sangat penting karena regulasi perpajakan pada akhirnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menimbulkan kebingungan karena minimnya sosialisasi maupun mekanisme pembayaran yang sulit.
“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut untuk membayar, tetapi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai. Ini yang juga harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menghasilkan regulasi yang seimbang. Di satu sisi mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, namun di sisi lain tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat.
DPRD, lanjutnya, akan membawa berbagai masukan hasil konsultasi publik tersebut ke dalam pembahasan bersama Pansus dan Pemko Banjarmasin.
“Kita ingin perubahan Perda ini benar-benar memberikan manfaat. PAD meningkat, tetapi masyarakat juga mendapatkan kemudahan, kepastian dan pelayanan yang lebih baik,” pungkas Isnaini.(sin/klik)






