Pemkab Tanbu Bagikan Daging Qurban Gunakan Kantong Ramah Lingkungan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Net/Klik)

Klikkalimantan.com, BATULICIN – Sebanyak 820 kantong ramah lingkungan digunakan  Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) untuk membagikan daging qurban kepada masyarakat.

Daging qurban dibagikan, Sabtu (1/8) lalu, bertempat di Masjid Agung Nurussalam, Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, dan sejumlah kantor pemerintah lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu H Rooswandi Salem mengungkapkan, Hari Raya Idul Adha 1441 H ini pemerintah dearah berqurban sebanyak 12 ekor. Terbagi menjadi 11 ekor sapi dan seekor kambing.

“Sebanyak 11 ekor sapi dan 1 ekor kambing itu didapat dari Setda 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing. Dari BPKAD 1 ekor sapi, serta dari Yayasan H Maming sebanyak 2 ekor sapi, yang pemotongannya dilaksanakan di Masjid Agung Nurussalam,” katanya.

Kemudian, lanjut Sekda, dari Dinas Pendidikan 2 ekor sapi, Dinas KBP3A 1 ekor sapi, Setwan 1 ekor sapi, Dinas Pertanian 1 ekor sapi, Disdagri 1 ekor sapi, dan Dinas PUPR 1 ekor sapi, yang pemotongannya dilakukan di kantor masing-masing.

Sekda berharap, momentum hari raya qurban kali ini bisa menumbuhkan rasa saling berbagi antar sesame. “Serta merekatkan ukuwah islamiyah di Bumi Bersujud,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah qurban di Masjid Agung Nurussalam, dilaksanakan Sabtu 1 Agustus 2020. Adapun jumlah daging yang disebarkan sebanyak 820 kantong.

Pembagian daging qurban yang dilaksanakan di Masjid Agung Nurussalam tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti halnya petugas panitia hewan qurban yang memakai masker dan jaga jarak.

Selain itu, pihak panitia juga menggunakan kantong ramah lingkungan untuk mengemas daging qurban yang dibagikan ke masyarakat.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan kantong ramah lingkungan ini sebagaimana surat edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/451.1/1609/Kesra.2.bup/VII/2020 tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H.

Dalam surat edaran tertanggal 28 Juli 2020 tersebut, protokol kesehatan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban diantaranya, hewan qurban harus memiliki keterangan layak untuk disembelih dari Dinas Pertanian Tanbu.

Panitia penyembelihan hewan qurban dalam kondisi sehat, menyiapkan tempat yang memiliki area memungkinkan penerapan jaga jarak, hanya panitia dan pihak berqurban yang berada di area penyembelihan.

Panitia menyiapkan sarana prasarana, dan petugas penerapan jaga jarak fisik pada antrean masyarakat ketika membagi daging qurban. Panitia dan masyarakat saat pembagian daging qurban harus memakai masker, jaga jarak, dan mematuhi antrean, dan tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat daging qurban.(mud)

BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2024, KPU Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara
Scroll to Top