klikkalimantan.com, MARTAPURA – M Hafizh Anshari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar pada 5 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa. Ia juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD.
Pasca pelantikan, beredar rumor, M Hafizh Anshari disebut-sebut belum memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut karena masih golongan III/d (Penata Tingkat I).
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Nor Azizah jelas membantahnya, dan memastikan M Hafizh Anshari memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai kepala dinas (kadis).
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian (JPTP), pejabat yang bersangkutan harus lima tahun dalam jabatan yang dilamar secara akumulasi,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (15/1/2026) kemarin.
Artinya, lanjut pejabat definitif Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi (Kabid PKM) BKPSDM Kabupaten Banjar ini lebih jauh, ketika M Hafizh Anshari pernah menjabat sebagai Sekertaris Lurah (Seklur), Lurah, hingga di tata pemerintahan secara akumulasi sudah terpenuhi, dan lebih dari 5 tahun.
“Per 1 April 2025 kemarin dia (M Hafizh Anshari-red) pangkatnya sudah Pembina IV/a. Sedangkan untuk pendaftaran dan penyerahan berkas fisik untuk Selter jabatan Kepala Dinas PMD dibuka pada 7 – 21 November 2025. Kalau tidak memenuhi syarat pasti tertolak oleh sistem, ditambah dalam seleksi ada Tim Panitia Seleksi (Pansel),” sanggahnya.
Sedangkan mengenai kecurigaan publik ini muncul, salah satu faktornya dikarenakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) masih belum dapat diakses publik dikarenakan hard disk down akibat kelebihan kapasitas dan mulai dilakukan perbaikan terhitung sejak Mei 2023 silam.
“SIMPEG hingga saat ini masih ditangani tim teknis, untuk lebih jelasnya nanti bisa konfirmasi langsung, tapi secara offline masih bisa diakses. Ditambah, selain SIMPEG masih ada Portal ASN Digital yang semua datanya sudah terkoneksi, karena kita sudah mengerahkan ke Data Manajemen Sistem (DMS),” pungkasnya.(zai/klik)






































