Jumat, Juli 4, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinAdvertorial DPRD Kota Banjarmasin Edisi II Tahun 2025

Advertorial DPRD Kota Banjarmasin Edisi II Tahun 2025

“Dewan Terus Dorong Pertumbuhan dan Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah di Banjarmasin”

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Persaingan ekonomi yang semakin ketat dan telah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mengharuskan pelaku usaha lebih kreatif, untuk menghadapi tantangan ekonomi global ini. Berbagai ide dan terobosan baru harus diciptakan, jika ingin memenangi persaingan.

Pada saat perekonomian nasional melemah, terutama pada sektor pertambangan hingga berdampak kepada turunnya pendapatan daerah, kondisi harusnya membuat pemerintah mendorong sektor dunia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai penopang utama perekonomian daerah.

Sadar akan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin tak henti-hentinya meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif terpadu yang dikelola secara terpadu. Misalnya di bidang kuliner, kerajinan, serta keahlian.

Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, diperlukan sinergi antara semua pihak, khususnya akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan media. Selaku regulator, pemerintah dituntut menghadirkan aturan yang mempermudah pelaku usaha.

Mengingat hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) diharapkan memberikan akses kemudahan dalam proses perizinan usaha bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Lamanya proses perizinan bisa menjadi kendala bagi para pengusaha kecil menengah. masuk ke sektor formal dan melemahkan potensi pengusaha pemula untuk berkembang.

“Kita harus memberikan kemudahan proses perizinan kepada para UKM/K, agar mereka mampu bersaing, termasuk turut serta mempromosikannya,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rivkal Fahruri.

Ia menyebut, untuk pengembangan UKM dan kewirausahaannya harus dimotori oleh pemerintah dengan mempermudah perizinan usaha di seluruh daerah, agar seluruh usaha kecil menengah itu bisa dirangkul di sektor formal.

Dengan adanya Rumah Kemasan ini, dapat membantu para UMKM/IKM Banjarmasin bersaing bukan hanya tingkat lokal namun juga nasional

Dimana, lamanya birokrasi perizinan serta sulitnya mendapat tambahan permodalan, membuat mayoritas usaha kecil memilih bergerak di sektor informal. Ini juga salah satu indikator penghambat mengapa UKM masih jalan di tempat.

Rivkal pun mengakui, selama ini banyak keluhan dari para pelaku UKM terkait proses pembuatan perizinan usaha yang sangat ribet. Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Pemkot.

Atas inilah, Pemkot harus bisa memberikan berbagai kemudahan kepada para pelaku UKM. Sehingga mereka termotivasi untuk terus berkembang. Disamping melakukan pendampingan usaha, melalui Dinas atau intansi terkait.

“Pendampingan yang dimaksud, adalah tidak hanya dengan mempermudah izinnya, akan tetapi juga membantu memberikan semacam peningkatan sumber daya manusia, hingga bantuan promosi dari pemerintah,” jelasnya.

Rivkal menambahkan, selain itu tujuan dari pendampingan oleh pemerintah adalah untuk mengetahui potensi-potensi usaha yang dikembangkan masyarakat, agar tepat sarasaran hingga mampu mendatangkan pundi rupiah dengan menarik masyarakat luar daerah berinvestasi sebagai perwujudan menjalin relasi atau hubungan jaringan usaha lebih luas.

“Dukungan harus terus diberikan kepada pelaku usaha dan memberikan kesempatan kepada mereka mengembangkan potensi yang dimiliki. Membuka kesadaran masyarakat untuk lebih kreatif dan memiliki keinginan untuk terus berupaya memajukan daerah,” kata politisi Partai Golkar ini.

Sejauh ini, para wakil rakyat pun setidaknya sudah membuat peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemerintah memberikan perhatian lebih yang mengarah meningkatnya pertumbuhan usaha UMKM di Banjarmasin.

Ketua Komisi IV DPRD banjarmasin yang juga Ketua PKK Banjarmasin Hj. NELI LISTRIANI, S.Far., Apt saat melakukan kunjungan ke showroom Dekranasda Kota Banjarmasin. Dimana di dalamnya terdapat bermacam produk kerajian lokal masyarakat Bumi Kayuh Baimbai. Salah satunya adalah kain sasirangan khas Kota Banjarmasin.

Diantaranya,  Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling utama adalah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perda ini mengatur berbagai aspek terkait pemberdayaan UMKM di kota Banjarmasin, termasuk perlindungan, pembinaan, dan pengembangan usaha.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang perizinan usaha tempat makan, yang merupakan bagian dari UMKM. (ADV)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments