klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dimotori Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) teris mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Pekrotaan (PBB-P2). Upaya tersebut salah satunya melalui deklarasi mandiri dan pelunasan tunggakan pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarbaru, Jumat (19/6/2026) di Lapangan Murdjani Banjarbaru. kegiatan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby (ELH).
Dikatakan Wali Kota ELH, ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Kepatuhan ASN tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
“Melalui deklarasi ini, kita menegakkan komitmen moral untuk melunasi kewajiban PBB-P2. ASN harus menjadi pelopor, baik dalam kepatuhan membayar pajak maupun dalam pemanfaatan teknologi pembayaran yang semakin mudah dan praktis,” kata ELH.
Lebih lanjut menurutnya, pembayaran pajak secara digital merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh ASN diharapkan memanfaatkan transaksi non tunai dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. Ini sejalan dengan program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna mewujudkan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Penggunaan kanal pembayaran digital, kata ELH, memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses yang lebih cepat, aman, hingga pencatatan transaksi yang lebih tertata.
“Ketika masyarakat melihat ASN patuh membayar pajak dan memanfaatkan layanan digital, maka kepercayaan terhadap sistem yang dibangun pemerintah juga akan meningkat,” kata Wali Kota ELH. (to/klik)















