klikkalimantan.com, MARTAPURA -Meski sedang tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sempat berkeinginan pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut tetap dilanjutkan dengan pola tahun jamak. Begitu juga DPRD Kabupaten Banjar.
Namun, keinginan melanjutkan pembangunan proyek rumah sakit berada di Jalan Pemanjatan KM 2,Kelurahan Gambut ini batal terwujud. Penyebabnya, menurut H Agus Maulana, Ketua DPRD Kabupaten Banjar ditemui usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (10/8/2026), lokasi pembangunan akan dipindahkan.
“Untuk pembangunan RS Tipe D ada usulan dari Bupati Banjar untuk dilakukan pemindahan lokasi. Akan dipindah kemana, saya juga kurang tahu,” kata H Agus yang juga menjabat Ketua Banggar DPRD Kabupaten Banjar.
Dengan adanya usulan pemindahan lokasi, kata H Agus, maka usulan pembangunan lanjutan dengan skema pendanaan tahun jamak (multiyear) harus diusulkan ulang atau dimulai dari nol lagi.
Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea usai menghadiri rapat Banggar DPRD. Yudi menyebut juga telah berkoordinasi sengan pihak Kejari Banjar. ” Saran dari Kejaksaan agar proyek pembangunan di lahan tersebut tidak dilanjutkan karena masih berproses hukum,” ucapnya.
Jika rencana pembangunan lanjutan RS Tipe D di atas lahan seluas 19.800 meter persegi menunggu proses hukum selesai, lanjut Yudi Andrea, tentunya membutuhkan waktu yang lama. “Artinya tidak ada kepastian waktunya, sehingga dalam rapat hari ini rencananya proyek lanjutan dengan skema multiyears tidak kita lanjutkan. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian harinya,” ujarnya.
Karena itu, papar Yudi Andrea, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mencoba mencari lokasi yang baru untuk pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut, salah satu opsinya lahannya di dekat kawasan Terminal Gambut Barakat atau Terminal Tipe A, di Jalan Ahmad Yani KM. 17 yang tentunya akan dilakukan kajian ulang dari awal kembali. “Tujuan kita hanya satu, yakni kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Untuk rencana pemindahan lokasi, lanjutnya, akan dilakukan studi kelayakan kembali untuk menentukan di mana lahan yang tepat untuk dilakukan pembangunan. “Sehingga dalam pelaksanaannya kawan-kawan, baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih fokus untuk kegiatan lainnya, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP) bisa lebih fokus dalam pengerjaan fisiknya,” jelasnya.
Ditanya apakah tidak menimbulkan kerugian, mengingat untuk pelaksanaan proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D yang dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Banjar telah menggelontorkan dana senilai Rp8,8 Miliar?
Yudi menyebut, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan lainnya karena sudah tercatat sebagai aset milik daerah. (to/klik)

















