Jumat, September 26, 2025
BerandaBanjarDinas Kominfo Rentan Praktik KKN, Komisi III DPRD Sebut Sebagai 'Warning'

Dinas Kominfo Rentan Praktik KKN, Komisi III DPRD Sebut Sebagai ‘Warning’

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD, H Abdul Razak ingatkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar yang mendapatkan rapor ‘Merah’ atau rentan terjadi praktik menyimpang; Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) segera berbenah.

Peringatan tersebut diungkapkan Politisi Golkar pasca mengetahui DKISP yang dipimpin HM Aidil Basith sebagai kepala dinasnya, dan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banjar berada di zona merah dengan status ‘Rentan’. Nilainya, 72.69 berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Hal ini sebagai warning untuk Kepala Dinas, khususnya Dinas Kominfo agar memperbaiki kinerja mereka dalam mengelola anggaran. Karena yang dinilai KPK RI itu ada banyak faktor sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya,” ujarnya pada 18 September kemarin.

Ditanya berapa besar dana yang dikelola DKISP Kabupaten Banjar untuk keperluan belanja langsung dan tidak langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024?

Politisi yang memiliki latarbelakang birokrat ini, yakni Abdul Razak mengaku lupa. “Saya lupa, yang jelas pada APBD 2024 Dinas Kominfo tidak ada mengajukan penambahan anggaran lagi, kalau tidak salah,” katanya.

Tak hanya Abdul Razak. Bahkan Kepala DKISP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith juga mengaku lupa berapa total anggaran yang dikelola Dinas Kominfo pada tahun 2024, tak terkecuali pada 2025 ini.

“Saya lupa. Yang jelas say masih belum tahu dimana kena merahnya. Kalau terkait pengelolaan anggaran pengadaan dan publikasi tidak masalah. Jadi saat ini saya masih belum bisa menjawab,” akunya.

Dibawah kepemimpinan H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Selain DKISP, bahkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) selaku mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banjar juga rentan praktik rasuah.

Sebab, dalam urusan pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga disorot, dan berdasarkan hasil SPI dilakukan KPK RI juga mendapat label ‘Merah’.

Dari hasil yang dipaparkan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pemkab Banjar, 29 Agustus 2025 di Gedung KPK, Jakarta. Lima dari enam indikator survei integritas pengelolaan PBJ pada 2024 masuk kategori ‘Rentan’ dengan label merah.

Pemilihan peserta pelaksana PBJ telah diatur, menjadi indikator pertama kategori rentan dengan poin 54,17. Indikator kedua rentan praktik korupsi adalah kualitas barang tidak sesuai. Poinnya, 53,92.

Poin terendah ada pada indikator ketiga, yakni pemenang pekerjaan PBJ punya hubungan kekerabatan. Poinnya hanya 46.63. Sedangkan Indikator terakhir, PBJ di Kabupaten Banjar rentan praktik korupsi dengan poin 65.48 dalah vendor memberikan sesuatu pada pihak terkait.

Pemberian sesuatu kemungkinan bisa saja diberikan kepada pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), penyelenggara PBJ, dalam hal ini UKPBJ Setda Kabupaten Banjar, atau pun kepala daerah.

Diketahui, dalam survei ini, indeks poin kategori ‘Rentan’ di bawah 72.99. Kategori kedua ‘Waspada’ dengan poin 73.00 – 77.99. Dan kategori ‘Terjaga’ dengan poin 78.00 – 100.00.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments