klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, progres rencana pembangunan Bendung Riam Kiwa yang meliputi kawasan Desa Angkipih dan Pramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, dengan kapasitas 90.51 Juta M3, masih menyoal terkait ganti untung lahan masyarakat.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya mengakui, pembangunan Bendungan Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi bencana banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah defisit pasokan listrik yang sudah direncanakan sejak kepemimpinan Gubernur Kalsel pertama, yakni Ir Pangeran Mohammad Noor (Datu Laki) pada 1968 silam, usai mencetuskan pembangunan PLTA Riam Kanan, tidak termasuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Studi awal rencana Pembangunan Riam Kiwa ini muncul pada 2007 lalu. Waktu saya masih duduk di DPRD Kalsel pada 2014 lalu, program ini kembali saya angkat hingga ke Kementerian, dan dilakukan studi awal pada 2015 hingga diterbitkan Detail Engineering Design atau (DED) di 2016 lalu. Tapi, sampai sekarang masih menyoal terkait permasalahan lahan,” katanya, Selasa (2/4/2023).
Padahal, lanjut Politisi PKB ini, proyek pembangunan Riam Kiwa sangatlah penting. Sebab, dengan total luasan lahan 771,51 Hektare yang disiapkan, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hekatre berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas, dapat mereduksi banjir hingga 516 M3 per detik.
“Sedangkan untuk potensi irigasi mencapai 1.800 Hektare, ketersediaan air baku 4.500 liter per detik, dan potensi tenaga listrik 6 Megawatt. Artinya, proyek pembangunan Riam Kiwa ini sangat luar biasa. Jadi, jangan sampai terkait persoalan lahan ini menjadi penghambat,” ucapnya.
Terlebih, papar Pribadi Heru Jaya, pada September mendatang Pemerintah Pusat telah melakukan lelang fisik.
“Makanya nanti, kita akan kembali memberikan penjelasan, sosialisasi, dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditugasi menjembatani persoalan ini tidak disalahkan lagi. Karena itu digelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kecamatan ini, kita coba untuk mengajak agar bergerak bersama-sama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, terkait perosalan lahan yang tidak siap tersebut diharapkan Pribadi Heru Jaya tidak lagi menjadi alasan Pemerintah Provinsi Kalsel atau Pemerintah pusat untuk menunda rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar.
“Apalagi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan atau telah dibebaskan,”
Tinggal, tambah Pribadi Heru Jaya, melakukan pendekatan sosial dan kepedulian pemerintah, agar dalam mewujudkan pembangunan ini jangan sampai merugikan masyarakat, dan menghilangkan mata pencahariannya mereka.
“Mungkin saya nanti juga akan berbicara dengan masyarakat disana untuk memberikan pencerahan atau pemahaman sehingga mereka juga bisa mengerti bahwa mereka tidak bisa ngotot dengan kemauannya yang mematok harga tinggi, tapi juga harus mempertimbangkan tentang pembangunan disana, karena akan terjadi multiplier effect disana,” pungkasnya.(Zai/klik)






































