klikkalimantan.com, BANJARMASIN -Taman dan Hutan kota merupakan suatu kawasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan, lengkap dengan segala fasilitasnya, untuk kebutuhan masyarakat kota sebagai tempat rekreasi secara aktif maupun pasif.
Secara estetika, keberadaan taman kota mampu memberikan efek visual dan psikologis yang indah dalam totalitas ruang kota. Selain itu, hutan kota juga memiliki peranan penting sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, serta habitat berbagai flora dan fauna.
Penataan taman kota di suatu kawasan tidak asal jadi, tetapi tujuan penyebaran tamannya harus jelas dan stategis. Seperti penempatan lokasi, luas taman, kelengkapan sarana dan prasarana, keamanan dan kenyamanan harus sesuai dengan kebutuhan standar kota. Apabila luas taman kota dan jumlah taman seimbang, dapat memberikan citra kota yang asri dan berwawasan lingkungan.
Selain penataan, pemeliharaannya pun harus dilakukan secara berkelanjutan, dan jangan hanya dilakukan tambal sulam.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, menilai ketersediaan hutan kota di Banjarmasin belum ideal. Begitu pula ketersediaan taman kota, sebagai penyangga ruang terbuka yang diamanatkan Pemerintah sebesar 30% dari luas wilayah, 10% ruang privet, dan 20% publik.
“Kita belum memenuhi target 30% tersebut,” ucapnya.
Tugiatno menyebut, Banjarmasin sebagai kota berkembang dan pintu masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tentunya permintaan akan pemanfaatan lahan kota semakin lama semakin meningkat, seiring bertambahnya jumlah penduduknya.
Ditambah, masifnya pembangunan, dari pembangunan fasilitas kota, industri, transportasi, dan pemukiman yang dilakukan, sering mengubah konfigurasi tatanan kota tanpa memperhatikan kebutuhan akan lahan hijau sebagai penyeimbang alam.
“Padahal ruang terbuka hijau (RTH) perannya cukup penting bagi sebuah kota yang berkembang seperti Banjarmasin. Seharusnya ada keseimbangan antara keduanya. Ini merupakan tugas dan tantangan untuk memenuhinya,” katanya.
Disamping itu, sebut Tugiatno, Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nomor 12 Tahun 2015, mestinya mampu menyokong terpenuhinya RTH di Banjarmasin. Dimana, Perda ini mengatur tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Semoga saja ini bisa menjadi catatan penting pembangunan kota Banjarmasin ke depan,” pungkasnya. (sin/klik)