klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengambil langkah tegas terhadap aset milik pihak swasta yang menutup jalur sungai di kawasan Jalan Zafri Zamzam.
Menurut Ridho, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap sistem drainase dan memperparah potensi banjir maupun genangan di kawasan tersebut.
Ridho menilai, jika pihak swasta yang menguasai aset tersebut terbukti lalai dan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan konkret. Termasuk opsi pengambilalihan aset demi kepentingan publik.
“Kalau pihak swasta sudah lalai dan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengambil alih aset yang menutup jalur sungai tersebut, agar fungsi sungai bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ridho memaparkan, keberadaan bangunan yang menutup aliran sungai tidak hanya menjadi persoalan administrasi atau aset semata. Tetapi telah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Sebagai kota yang memiliki karakter wilayah perairan, Banjarmasin membutuhkan sistem sungai yang terhubung dan berfungsi optimal untuk mengalirkan debit air saat musim hujan.
“Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Jalur air yang tertutup jelas mengganggu sistem hidrologi kota. Akibatnya, air tidak mengalir dengan baik dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir di kawasan sekitar,” ujarnya.
Politisi muda tersebut menegaskan, pembukaan kembali jalur sungai di kawasan Zafri Zamzam harus menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menata kota dan memperkuat mitigasi banjir. Ia menilai, normalisasi sungai tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat titik-titik aliran yang terhambat oleh bangunan atau aset yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Banjarmasin sedang berjuang mengatasi persoalan banjir dan genangan. Karena itu, seluruh hambatan yang mengganggu fungsi sungai harus dituntaskan. Jika jalur sungai bisa dibuka kembali, saya yakin dampaknya akan signifikan dalam memperlancar aliran air dan mengurangi genangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Ridho juga memastikan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan terus mengawal persoalan tersebut. Serta mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mengembalikan fungsi sungai, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung penataan kawasan dan normalisasi sungai yang berpihak kepada kepentingan publik. Yang terpenting, pemerintah harus hadir dan tidak ragu mengambil keputusan tegas, ketika kepentingan masyarakat serta upaya pengendalian banjir menjadi taruhannya,” pungkasnya.(sin/klik)











