klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Belum membaiknya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 sekarang ini, memberikan dampak luar biasa bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Banjarmasin.
Hal ini dirasakan para pengusaha kedai kopi yang pendapatan mereka terjun bebas hingga 30%.
Kondisi ini diperparah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala 4 yang mengatur jam operasional, hingga ketentuan pelayanan take away.
Ketatnya aturan PPKM yang diterapkan saat ini, membuat beberapa orang perwakilan Perkumpulan Pelaku Usaha Kopi (PPUK) mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin, Senin (9/8/2021).
Mereka meminta kelonggaran, dan kedai Kopi tidak disamaratakan dengan tempat usaha lainnya.
“Ini harapan yang kita sampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin. Sebagai pelaku usaha UMKM, khususnya usaha kedai kopi, kami berharap bisa mendapat kelonggaran. Sebab, selama ini kita sudah menerapkan prokes terhadap pelanggan atau pengunjung kedai,” ucap Julia dari Universe Coffee, usai dimenemui Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin.
Sejauh ini, papar Julia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Untunglah tidak terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai. Namun, ada pemotongan jam kerja.
“Mau tidak mau ada pemotongan jam kerja, yang tentunya berimbas pendapatan pegawai,” katanya.
Julia berharap, kelesuan dan keterpurukan ekonomi saat ini mudah-mudahan tidak berlarut. Sehingga roda ekonomi kembali bisa berjalan normal.
“Semoga cepat pulih dan membaiklah. Kita juga berharap ada dispensasi selama PPKM diberlakukan,” harapnya. (sin/klik)