KLIKKALIMANTAN.COM – Meski sudah disampaikan di lantai paripurna, namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kabupaten Banjar belum juga tetapkan.
DPRD Kabupaten Banjar masih menahan diri menyetujui raperda perubahan yang menjadi penjabaran mencapai visi dan misi pasangan H Khalilurrahman – H Saidi Mansyur ini. Alasannya, disampaikan Saida Fahmi, Wakil Ketua DPRD Banjar tengah pekan kemarin.
Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, revisi RPJMD yang diajukan blm dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Karena disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2018, Dokumen RPJMD wajib dilengkapi KLHS.
Fungsi KLHS yang mestinya rampung disusun sebelum dokumen RPJMD disahkan, kata Saidan Fahmi, sebagai antisipasi dan solusi dampak pembangunan dari realisasi RPJMD.
“Ada satu tahapan yang terlewati. Padahal, berdasarkan Permendagri tersebut, KLHS wajib sebelum dokumen RPJMD,” kata Saidan.
Meski menurutnya, pada rapat koordinasi, Jumat pekan pertama November, bersama eksekutif, disebutkan, KLHS sudah pernah dibikin. Namun Saida yakin, KLHS yang pernah disusun untuk penyusunan Perda RTRW, bukan KLHS untuk RPJMD seperti yang diinginkan Mendagri. “Karena itu kami sarankan untuk konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.
Dan dari hasil konsultasi, lanjutnya, KLHS harus segera dibikin dan dimasukkan dalam dokumen RPJMD. Tanpa itu, revisi RPJMD tak dapat disahkan lantaran ada satu syarat yang terlewati.
Padahal Dokumen RPJMD berimbas panjang jika tidak lekas diselesaikan. Karena tanpa RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tak juga dapat ditetapkan. Begitu pula KUA-PPAS yang disusun berdasarkan RKPD, juga akan tersendat. “Yang ujungnya, juga akan berdampak pada Raperda APBD 2019,” kata Saidan.
Karena itu pula, rapat paripurna, Senin (12/11/2018) dengan agenda penyampaikan RKA-APBD 2019 terpaksa ditunda karena eksekutif terlebih dulu harus menyelesaikan KLHS. (to/klik)