klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas memfasilitasi pengurus organisasi kewartawanan dan organisasi media daerah Kapuas, terkait dengan kebijakan dana hibah daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Dr H Junaidi menyampaikan terkait dana hibah untuk organisasi wartawan dan organisasi media harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
“Saya sampaikan, jangan dilihat nilainya, akan tetapi Pemkab Kapuas berharap dana hibah itu bisa di manfaatkan dengan sebaik – baiknya serta dengan tanggung jawab. Dana hibah ini merupakan bentuk keperdulian Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada organisasi wartawan dan organisasi media yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Kadis Kominfo Kapuas dalam pertemuan itu, Rabu (16/3/2022).
“Dengan adanya dana Hibah ini di harapkan pula bisa menjadi penyemangat bagi organisasi – organisasi tersebut dalam melaksanakan tugas.
Sementara, Kabid Pengelolaan informasi dan Kmunikasi Publik yang bertindak sebagai PPTK Huldi S.Pd meminta kepada organisasi wartawan dan organisasi media di Kapuas agar segera memenuhi kewajiban, yakni kelengkapan berkas dana hibah yang menjadi syarat pencairan antara lain.
“Seperti foto copy SK Struktur Kepengurusan, Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol, Izin Domisili, Kartu Tanda Anggota Organisasi dan Akta pendirian Organisasi,” beber Huldi.
Turut Hadir dalam pertemuan tersebut, Penata Humas Ahli Muda Gusti Mahfuz, S.Kom, MA, Dedi Purnabrata dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Huldi, S.Pd, Pengurus PWI Kapuas, Pengurus DPC PWRI Kapuas, AWI, IWO, AWPI, SMSI. (sur/klik)