KLIKKALIMANTAN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1998 regulasi daerah pertama yang menjadi payung hukum berdirinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjar. Sebelumnya PDAM Kabupaten Banjar berupa Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang berdiri berdasarkan Keputusan Direkur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 014/KPTS/CK/1982.
Tiga tahun berselang, Perda 5/1998 direvisi menjadi Perda Nomor 8/2001. Sampai saat itu, Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi pemilik saham tunggal. Seiring masuknya penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang mandiri sebagai Kota Madya sejak 1999, Perda 8/2001 pun kembali direvisi menjadi Perda Nomor 1/2006. PDAM Kabupaten Banjar pun berganti nama menjadi PDAM Intan Banjar. Pergantian nama yang sekaligus pertanda perusahaan plat merah milik daerah tersebut tak lagi milik Pemkab Banjar sendiri.
Terus bertambah, penyertaan modal dari Pemko Banjarbaru bahkan telah nyaris sama dengan penyertaan modal yang digulirkan Pemkab Banjar. Data terhimpun, sampai saat ini komposisi penyertaan modal pada PDAM Intan Banjar sebesar 48 persen dari Pemkab Banjar, Pemko Banjarbaru 39 persen, dan Pemrov Kalsel sebesar 13 persen.
Masih akan terus bertambah karena dalam tahun dekat, Pemko Banjarbaru mengusulkan akan kembali menggelontorkan anggaran mencapai Rp75 Miliar sebagai penyertaan modal tambahan yang akan digelontorkan bertahap. Jika diakumulasi, kepemilikan saham Pemko Banjarbaru akan jauh lebih besar, yakni 51 persen.
Kondisi mengkuatirkan. Karena jika itu terjadi, Pemkab Banjar tak lagi memiliki kewenangan dominan atas PDAM Intan Banjar, termasuk pengambilan keputusan dan penentu arah kebijakan.
I Gusti Nyoman Yudiana, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi belum lama tadi mengiyakan angka komposisi penyertaan modal tersebut. Termasuk rencana penambahan penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar dari Pemko Banjarbaru.
Namun menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas pada PDAM Intan Banjar ini, komposisi penyertaan modal terbanyak tetap Pemkab Banjar. “Penambahan penyertaan modal oleh Pemkot Banjarbaru masih tahap pembahasan di tingkat dewan,” ujarnya.
Tetap akan lebih besar modal yang disertakan Pemkab Banjar, kata Nyoman yang juga menjabat Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Banjar, adanya sejumlah pekerjaan pemasangan pipanisasi yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel yang belum diserahterimakan kepada PDAM Intan Banjar.
“Termasuk pipanisasi yang sudah dipasang melalui Dinas PU, tetap akan lebis besar penyertaan modal dari Pemkab Banjar, mencapai 51 persen. Dan saat ini baru tahap pendataan untuk diserahterimakan kepada PDAM Intan Banjar,” katanya. (to/klik)