Kasus Tanda Tangan Palsu, akan Masuk Tahapan Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Besok, yakni pada 27 September 2022, pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu, akan memasuki tahapan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana.

Kabar ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kepada sejumlah awak media, Senin (26/9/2022).

“Besok, kalau tidak ada kendala, akan dilakukan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana. Untuk memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut,” ujarnya.

Iptu Fransiskus Manaan menyebutkan, kini tinggal proses pemeriksaan dari Ahli Hukum Pidana saja untuk memastikannya.

“Karena semua prosesnya sudah kami laksanakan. Mulai dari memeriksa para saksi hingga korban. Tinggal proses pemeriksaan dari Ahli Hukum Pidana, untuk memastikan apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak,” ucapnya.

Perlu diketahui, karena dalam proses pemeriksaan sebelumnya terhadap delapan orang saksi masih didapati kekurangan, Satreskrim Polres kembali memanggil Aslam selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, yang salah satunya untuk menanyakan terkait bagaimana aturan baku di dewan.

Perihal pemanggilan dirinya tersebut juga dibenarkan Aslam saat dijumpai klikkalimantan.com bersama salah satu awak media lainnya pada 1 Agustus 2022.

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polres Banjar menerapkan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.(zai/klik)

BACA JUGA :
Dinas KUMPerindag Klaim Fasilitasi UMKM di Kabupaten Banjar

Berita Terbaru

Scroll to Top