klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) menggelar rapat Tata Kelola dan Ekosistem SPBE, Selasa (6/12/2022) di Aula Cakrawala kantor dinas setempat di Martapura. Dimotori Bidang Penyelenggaraan E-Government, rapat membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar tentang Penyelenggaraan Sistem Pemeirntahan Berbasis Elektorinik (SPBE).
Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Hj Siti Mahmudah yang hadir pada rapat tersebut mengatakan, penyusunan produk hukum ini berdasarkan PermenPANRB tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang baru dan penyesuaian dengan beberapa Surat Edaran KemenPANRB, sehingga harus mengubah substansi beberapa produk hukum yang sudah ada berdasarkan SOTK yang baru.
Menurutnya, penyusunan beberapa regulasi pelaksanaan SPBE merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan dengan waktu segera. “Pelaksanaan kegiatan SPBE dan keberadaan draft ini dalam rangka untuk membuat kebijakan yang menjadi pedoman kita dalam mempermudah dan memperlancar pelaksanaan SPBE Kabupaten Banjar,” kata Hj Siti Mahmudah pada rapat yang juga dihadiri Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith.
Dikatakan dia, meski Kabupaten Banjar sudah memiliki regulasi namun dengan terbitnya Perpres yang mengatur tentang pelaksanaan SPBE maka perlu menyesuaikan regulasi, sehingga ke depan apa yang menjadi pelaksanaan SPBE tidak berbeda jauh dengan apa yang menjadi kebijakan nasional, menjadi kebutuhan dan bahan penilaian dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPBE di kabupaten/kota.
“Pelaksanaan SPBE kalau dilaksanakan secara menyeluruh, tentu pelaksanaan penyelenggara pemerintah ini akan berjalan lebih baik dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik, jadi ini salah satu penunjang untuk mewujudkan Good Government di Kabupaten Banjar,” kata Hj Siti Mahmudah. (to/klik)