klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar punya aturan anyar terkait anggaran perjalanan dinas (perjadin). Regulasi itu dalam rupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjadin diterbitkan tanggal 6 April 2023.
Guna implementasi perbup tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar rapat internal, Senin (8/5/2023) di Aula Baiman. Rapat dipimpin Kepala Bappedalitbang, Hj Siti Hamidah.
Siti Hamidah mengatakan, dengan adanya perubahan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas, juga standar satuan harga, diharapkan dapat menjadi perhatian dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan perjadin yang tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas anggaran,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, juga dipaparkan detik teknis perubahan mendasar Perbup 12/2023 dengan regulasi sebelumnya, Perbup 9/2021 oleh Penata Laporan Keuangan pada Subbag Keuangan dan Aset, Sihabuddin. Diantaranya pembagian jenis perjadin luar kota dan dalam kota, “Uang harian perjadin luar kota dalam wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33/2020. (to/klik)