klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 Kota Banjarbaru rampung. Selasa (22/8/2023) digelar rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan terhadap raperda tersebut menjadi perda.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar didampingi dua wakilnya, Napsiani Samandi dan Taufik Rachman, rapat paripurna dihadiri Wali Kota/Wakil Wali Kota, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Banjarbaru.
Sebelum ketok palu tanda disahkannya raperda menjadi perda, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporannya tentang hasil pembahasan terhadap raperda tersebut. Termasuk didalamnya pembahasan bersama pihak eksekutif di Balaikota.
Dalam laporan Banggar dibacakan Ketua Komisi II, Takyin Baskoro, APBD Perubahan 2023 mengalami defisit sebesar Rp325.014.028.295. angka ini meningkat dibanding rencana sebelumnya yang hanya sebesar Rp25.325.384.000. Ini dikarenakan adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp63.400.007.935. Sedangkan anggaran belanjanya bertambah. Yakni sebesar Rp236.288.636.360.
Meski begitu, kekurangan anggaran dapat ditutupi menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebsar Rp359.893.548.295. Oleh karena itu, Banggar DPRD Kota Banjarbaru menyetujui raperda ini disahkan menjadi perda.
Disahkan menjadi perda, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran anggota dewan. Ini merupakan bentuk kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif sehingga dapat bersama-sama membangun Kota Banjarbaru.
Menurutnya, berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan anggota dewan terhadap raperda ini, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel. Ini sbeagai wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.
Selanjutnya, kata Aditya, sebagai tindak lanjut pasca disetujuinya raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel paling lambat tiga hari untuk dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan. Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian yang meliputi apek teknis, material, dan legalitas. (to/klik)