Perda APBD-P 2023 Disahkan, Paman Birin: Memantapkan Program Pembangunan di Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MENANDATANGANI-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK bersama-sama menandatangani berita acara persetujuan Perda APBD-P 2023 di Ruang Mansyah Andrian DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Perda.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian, HK di Ruang Mansyah Andrian DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (13/9).

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam pendapat akhir atas Raperda APBD-P 2023 itu menyampiakan dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, maka akan semakin memantapkan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.

“Alhamdulillah, dari pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun 2023 menjadi Perda dapat diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ujar Paman Birin, sapaan H Sahbirin Noor.

Dikatakan Paman Birin,
laporan dari badan anggaran yang disertai dengan berbagai saran, arahan, dan koreksi yang konstruktif, maka menjadi sebuah masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan  serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.

“Saran, masukan, dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami agar perubahan APBD 2023 semakin matang dan tepat sasaran,” kata Paman Birin.

Selain itu, Paman Birin dalam rapat paripurna tersebut juga menyampaikan penjelasan dan penyampaian Nota Keuangan/RAPBD Tahun 2024. Disampaikannya, proyeksi pendapatan daerah Rp10,048 Triliyun dan belanja daerah sebesar Rp10,3 Triliyun. Di posisi penerimaan pembiayaan, seperti pada jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp108,7 Milyar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp57,4 Milyar.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menambahkan, ia mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas tercapainya persetujuan bersama, yang ditandai dengan penanggulangan berita acara persetujuan oleh Gubernur Kalsel dan pimpinan DPRD Kalsel.(pr/klik)

BACA JUGA :
Bupati Resmikan Guest House Sultan Sulaiman Jadi Rumah Karantina Covid-19
Scroll to Top