Satu Data Kabupaten Balangan: Bappedalitbang Sekretariat, BPS Pembina Data, Diskominfosan Wali Data

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RAKOR-Kepala BPS Balangan, Roy Suryanto, Kabid Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur Bappedalitbang Balangan, Resty Fauriana, dan Kabid Statistik dan Persandian Diskominfosan Balangan, Agus Hariyanto saat Rakor Integrasi Data Perencanaan di Aula Bappedalitbang Balangan, Parsel, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Untuk akselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Koordinasi Integrasi Data Perencanaan di Aula Bappedalitbang Balangan, Parsel, Balangan, Senin (25/9).

Rakor integrasi data perencanaan tersebut dihadiri Kabid Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur Bappedalitbang Balangan, Resty Fauriana, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfosan Balangan, Agus Hariyanto, Kepala BPS Balangan, Roy Suryanto, dan sejumlah perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Balangan.

Kepala Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur Bappedalitbang Balangan, Resty Fauriana mengatakan, kegiatan ini dapat menjadi awal keberlangsungan integrasi dan ketersediaan data sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, yang tak hanya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem tetapi juga untuk kegiatan dan program lainnya.

“Oleh sebab itu, selain mengundang SKPD teknis yang berhubungan langsung dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, kita juga mengundang BPS Balangan, dan Diskominfosan Balangan,” ujar Resty.

Kepala BPS Balangan, Roy Suryanto menambahkan, kegiatan seperti ini sejalan dengan program Satu Data Kabupaten Balangan yang menempatkan Bappedalitbang selaku sekretariat satu data, BPS selaku pembina data, Diskominfosan selaku wali data, dan SKPD selaku produsen data.

Namun, terang Roy, agar semua data perencanaan dapat terintegrasi dengan baik, pengelolaan data harus memperhatikan standar data, metadata, menggunakan kode referensi, dan memenuhi kaidah interoperabilitas. Sebab, tanpa semua itu, maka integrasi data sungguh tidak akan mungkin bisa terwujud, karena  masing-masing data mungkin akan berbeda definisi, satuan dan sebagainya.

Senada, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfosan Balangan, Agus Hariyanto menyampaikan, sebagaimana tercantum dalam PP No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengelolaan data haruslah memenuhi kaidah interoperabilitas, yaitu kesiapan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.(pr/klik)

BACA JUGA :
Penduduk Miskin Kabupaten Banjar 132.248 Jiwa, Ini Cara Pemkab Menekannya
Scroll to Top