Jelang Nataru, DKUMPP Takar Ulang Volume Ukur Tiga SPBU Coco

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco di Kabupaten Banjar disambangi petugas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Senin (11/12/2023). Kedatangan bersama petugas dari Balai Sertifikasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan dan menyertakan penyidik dari Polres Banjar ini untuk melakukan pengawasan volume ukur BBM.

Tiga SPBU milik pemerintah di bawah pengelolaan Pertamina tersebut; SPBU COCO 63.706.02 dan SPBU COCO 64.706.05 Kecamatan Gambut, SPBU COCO 61.706.01 Kertak Hanyar.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Kencana Wati mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Selain pengawasan volume ukur BBM, kegiatan yang dilakukan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), 5 – 15 Desember 2023, ada juga pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

“Kami ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur. Juga untuk memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” kata Kencana Wati.

Begitu pula dengan BDKT, kata Kencana Wati, juga sudah dilaksanakan dua kali. Tujuannya untuk memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat baik label, isi dan masa kadaluarsanya bisa dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.

Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan, Ahmad Yani memaparkan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU COCO semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur

“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Balangan Tegur 426 Pengendara Selama Operasi Patuh Intan 2022

Ahmad Yani menambahkan, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 persen atau kurang lebih 100 mili liter, dan hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU Coco yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan. (to/klik)

Scroll to Top