Status Kelayakan Bangunan Retak Puskesmas Martapura 2 Belum Jelas, Komisi IV Gelar RDP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga kini, bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura yang mengalami keretakan dan terpaksa dikosongkan pada 19 Juli 2023 lalu masih belum dapat difungsikan.

 

Meski layanan kesehatan UPT Puskesmas Martapura 2 telah direlokasi ke tempat yang baru. Namun, hingga kini Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar masih belum menerima informasi resmi terkait status bangunan lama UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan apakah masih layak difungsikan atau tidak.

 

Atas dasar tersebut, Komisi IV DPRD yang diketuai Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar untuk menanyakan terkait pelayanan dan status bangunan retak UPT Puskesmas Martapura 2.

 

“Sampai hari ini masih belum ada kepastian, kalau memang masih layak, nanti seperti apa? Kalau dinyatakan tidak layak, langkah selanjutnya seperti apa?,” ujar Antung Aman, Kamis (25/4/2024).

 

Atas dasar tersebutlah, pada gelaran RDP kali ini, Politisi Senior Golkar mengahdirkan dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

“Dari keterangan Kepala Dinas PUPRP Anna Rosida Santi, terkait bangunan Puskesmas yang retak tersebut sudah ada beberapa kesimpulan dari Tim Penilai Ahli (TPA). Berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak fungsi,” katanya.

 

Kendati demikian, lanjut Antung Aman, Dinkes Kabupaten Banjar masih belum dapat mengambil keputusan, sebab surat resminya masih belum diterima instansi terkait.

“Karena itu kami menyarankan kepada Dinas PUPRP agar membuat laporan untuk meminta arahan dan petunjuk dari Bupati terkait hasil RDP hari ini, dan melaporkan bahwa DPRD mendesak agar ada kejelasan terkait bangunan Puskemas yang retak tersebut. Sehingga Dinkes dapat melakukan perencanaan kalau sudah mengantongi surat resminya,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kasus Puskesmas Martapura 2, Dua Orang ASN Berhalangan Hadir Penuhi Panggilan Kejari

Mewakili Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina yang kembali tidak dapat berhadir kerena tengah melakukan kegiatan perjalan dinas (Perjadin) ke luar daerah. Jingga Septyandi selaku Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) pun mengakui, pihaknya juga masih menunggu surat resmi hasil penyelidikan TPA untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami masih menunggu surat keputusan resmi terkait status bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang retak, sehingga dapat ditindaklanjuti. Karena masih belum kami terima, sehingga layanan UPT Puskesmas Martapura 2 sementara di bangunan ruko tiga lantai samping ruas Jalan Veteran, Kelurahan Keraton tetap berlanjut hingga Desember 2024,” pungkasnya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top