klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan pembakal/kepala desa se-Kabupaten Banjar, Kamis (1/8/2024) di Hotel Rodhita, Banjarbaru. Pengekuhan dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat UU 3/2024 yang menambah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Bupati Saidi Mansyur mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, kepala desa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memiliki tanggungjawab yang besar, melayani masyarakat lebih baik lagi, peningkatan kapasitas pambakal dan sumber daya manusia di desa.
“Para pambakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) supaya berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bagi para pambakal yang ingin melanjutkan studi, Pemkab Banjar menyediakan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berpesan kepada para pambakal agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Kedepannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” kata Saidi. (to/klik)