Pemkab Balangan Sosialisasi Prosedur Perjalanan Dinas dan Propemperkada 2025

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
NARASUMBER-Kabag Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menerangkan saat acara sosialisasi prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, dan rencana Propemperkada Tahun 2025 di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan di Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menggelar sosialisasi prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, dan rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2025 di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan di Kecamatan Paringin Selatan (Parsel), Kabupaten Balangan, Kamis (23/01/2025).

Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) No.2 Tahun 2025, yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, dan didampingi Kabag Hukum, Muhammad Roji.

Kabag Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan, terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

Perbup No.2 Tahun 2025, kata Roji, memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari. Secara substansif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Hanya saja, kali ini kami lebih mempertajam dan melengkapi hal-hal yang masih kurang.

“Dengan diberlakukannya Perbup No.2 Tahun 2025 ini, saya berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balangan dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman yang sesuai dengan ketentuan,” tutur Roji.

Apalagi, jelas Roji, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah. Prosedurnya melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan tingkat provinsi.

“Oleh karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing,” pinta Roji.(pr/klik)

BACA JUGA :
KPK RI dan Pemkab Balangan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024