70 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Sejumlah masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan Corona virus disease (covid-19) dengan tidak mengenakan masker saat melintasi kawasan Jalan Tanjung Rema, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar terjaring razia Operasi Yustisi tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama jajaran Polres Banjar pada, Kamis (1/10/2020)/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ternyata masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Buktinya, dalam Operasi Yustisi yang digelar jajaran Satpol PP dan Polres Banjar pada Kamis (01/10/2020), sebanyak 30 orang terjaring karena kadapatan tak mematuhi Prokes Covid-19 tersebut. Pada operasi sebelumnya terjaring 40 orang. Jadi total 70 orang.

Operasi Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama jajaran Polres Banjar ini, sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebanyak 30 personel terdiri dari Satpol PP dan Jajaran Polres Banjar yang tergabung dalam giat Operasi Yustisi Ke-4 ini , dilaksanakan di kawasan ruas Jalan Tanjung Rema, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Tepatnya di atas jalan jembatan irigasi menuju kawasan Sekumpul. Operasi digelar selam satu jam.

“Pada razia Operasi Yustisi kali ini, kita mendapati sebanyak 30 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ketika beraktivitas di luar rumah, yakni tidak membawa atau mengenakan masker,” kata Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi, di sela kegiatan tersebut kepada awak media.

Bagi yang tidak mengenakan atau tidak membawa masker, papar Wahyudi, dikenakan sanksi ringan. Sedangkan bagi mereka yang sudah dua kali terjaring razia masker, dikenakan sanksi denda.

“Jadi, para pelanggar yang baru pertama kali kedapatan tidak mengenakan atau membawa masker, kami suruh memilih sendiri sanksinya. Entah membaca do’a, melakukan push up, atau melafalkan Pancasila. Bagi pelanggar yang sudah dua kali terjaring, kami kenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,” bebernya.

BACA JUGA :
Haul ke-15 Guru Sekumpul, SD dan SMP Diliburkan Dua Hari

Diberikannya berbagai sanksi kepada pelanggar ini, jelas Wahyudi, sebagai bentuk tindak tegas petugas agar masyarakat jera dan menaati disiplin protokol kesehatan covid-19, di samping memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan covid-19, guna meminimalisir terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Banjar.

“Terhitung sejak 28 September 2020 kemarin, hingga pelaksanaan razia masker hari ini, total masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak mengenakan atau tidak membawa masker, sudah terjaring sebanyak 70 orang pelanggar. Bagi mereka yang tidak membawa masker, maka kami kasihkan masker gratis,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, dengan masih banyaknya masyarakat yang terjaring dalam gelaran Operasi Yustisi, karena masih kurangnya kesadaran akan bahayanya penyebaran wabah covid-19. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar saat beraktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Kami berharap kepada masyarakat di Kabupaten Banjar, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, agar terhindar dari penyakit Covid-19,” imbaunya.(Zai/klik)

Scroll to Top