Berkas Kasus Camat Aluh Aluh Dilimpahkan ke Kejari

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus Camat Aluh Aluh berinisial SE yang diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 yang tadinya ditangani Tim Penyidik Polres Banjar, kini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Pelimpahaan berkas perkara Camat Aluh Aluh dari pihak Polres Banjar ini diterima langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, melalui Apriady selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes mengungkapkan, pihaknya hari ini telah melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kelengkapan ke Kejari Kabupaten Banjar yang berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 8 hari, atau lebih cepat dari waktu yang ditentukan, yakni selama 14 hari.

“Alhamdulillah, selama proses penyidikan Tim Penyidik Polres Banjar tidak ada mendapati kendala, baik dalam tahap pemeriksaan kepada 10 orang saksi, tak terkecuali Paslon sendiri, sehingga sudah kami anggap lengkap,” ujar AKP Rizky Fernandes kepada sejumlah awak media, Senin (9/11/2020).

Atas terpenuhinya semua unsur tersebut, lanjut AKP Rizky Fernandes, berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Banjar 2020 pun langsung dilimpahkan pihaknya bersama Tim Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu ke Kejari Kabupaten Banjar.

“Tinggal menunggu pemeriksaan dari Kejari Kabupaten Banjar. Apabila bekas yang kami limpahkan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, selama 3 hari proses pemeriksaan di Kejari, untuk hasilnya nanti akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengungkapkan hal serupa. Ia berharap proses pemeriksaan di Kejari dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dalam prosesnya nanti semua dokumen penting lengkap. Namun, jika didapati kekurangan, akan segera dikembalikan Kejari ke Tim Penyidik Polres Banjar dalam kurun waktu 3 hari untuk melengkapinya,” ujarnya.

BACA JUGA :
DPRD Balangan Minta Pemkab dan Adaro Duduk Satu Meja Lagi

Jika semua berkas yang dilimpahkan dinyatakan lengkap, papar Syahrial, maka dalam kurun waktu 5 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk proses pemeriksaan kelengkapan berkas selama 7 hari,” pungkasnya.(Zai/klik)

 

Scroll to Top