klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bantuan Langsung Tunai Usaha Mirko Kecil Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp2,4 Juta tahap II di Kabupaten Banjar kini telah dicairkan, sejak pendaftaran berakhir pada 30 November 2020 lalu.
Kendati BLT UMKM tahap II program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMK (Menkop UMK) ini telah dicarikan, namun masyarakat yang terdaftar sebagai penerima hingga saat ini tak dapat melakukan pencairan dana tersebut.
Pasalnya, pada data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terjadi sejumlah permasalahan, seperti Nomor NIK e-KTP ganda, salah penulisan nama, hingga Nomor NIK pada e-KTP tidak sinkron.
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Mada Taruna selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjar, tak menampik. Ia membenarkan, hampir ribuan data masyarakat penerima BLT UMKM tidak sinkron.
“Saya juga sempat heran, kenapa data pada e-KTP tidak sinkron, seperti NIK e-KTP nya double, salah nama, dan lain sebagainya. Padahal e-KTP sudah menggunakan data biometric, yaitu berupa finger print jari telunjuk kiri dan kanan yang tersimpan pada chip e-KTP,” ujar Mada, Senin (28/12/2020) lalu.
Guna menjawab keluhan masyarakat yang mendapati bahwa data pada e-KTP miliknya yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tidak sinkron atau terjadi perbedaan dengan data e-KTP yang ia pegang, Mada menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi mulai dari provinsi hingga ke kementerian pusat untuk melakukan usulan perbaikan.
“Data penerima BLT UMKM pun akhirnya dilakukan perbaikan. Selanjutnya rekap data perbaikan kita sampaikan ke Bank BRI, agar masyarkat dapat mencairkan dana yang mereka terima. Jadi, sisanya tinggal pihak bank saja lagi,” tuturnya.
Mada mengakui, tidak sinkron data e-KTP penerima BLT UMKM tahap II kali ini jumlahnya lebih banyak dari kasus sebelumnya, yakni hingga ribuan. Sedangkan di BLT UMKM tahap I hanya sekitar ratusan yang bermasalah.
“Kalau kesalahan data jumlahnya hingga puluhan, itu wajar saja. Kalau data tidak sinkron ini jumlahnya hingga ribuan, tidak mungkinkan kesalahan ini dikarenakan petugas yang salah ketik,” ucap Mada yang juga tak mengetahui secara pasti penyebabnya.
Yang jelas, tegas Mada, Dinas Koperasi dan UMKM siap saja apabila ada penerima BLT UMKM minta dilakukan perbaikan data. “Kita memaklumi saja atas kekeliruan tersebut, dan siap mengusulkan perbaikan apabila ada penerima yang mengeluhkan permasalahan data yang tidak sinkron, dan selanjutnya menyerahkan rekap datanya ke Bank BRI,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, Mada mengimbau kepada masyarakat, apabila ada terjadi pemotongan atau pungutan liar (pungli) terhadap BLT UMKM yang mereka terima, laporkan saja ke aparat berwajib berdasarkan bukti yang mereka miliki.
Di waktu berbeda, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pada 28 November 2020 lalu, salah satunya Ulya Fatimah, mengakui sebelumnya dirinya tidak dapat melakukan pencairan dana BLT UMKM dikarenakan data nomor NIK dan nama pada e-KTP miliknya tidak sinkron.
“Pada 30 November 2020 lalu, setelah mengetahui saya sebagai penerima, saya pun langsung mendatangi Bank BRI yang berada di Desa Selan, Kecamatan Astambul. Namun, setelah mendapat informasi dari satpam bahwa terjadi kesalahan nama pada KTP saya, dan nomor NIK benar saja sebagai penerima,” ungkap Ulya kepada klikkalimantan.com pada, Rabu (30/12/2020).
Mengetahui permasalahan tersebut, Ulya pun langsung melakukan usulan ke dinas terkait, agar data miliknya segera dilakukan perbaikan, dan selanjutnya kembali mendatangi Bank BRI di Desa Selan.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, proses pencairan dana di Bank BRI pun dapat dilakukan hari ini, setelah mengusulkan perbaikan data ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjar,” katanya.(Zai/klik)