CIREBON – Pemdaprov Jawa Barat mendorong kabupaten/kota menerapkan birokrasi dengan sistem menajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) guna meningkatkan pelayanan publik.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Forum BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam Pengelolaan Manajemen ASN Berbasis Meritokrasi, di Ballroom Hotel Patra, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/3/2021).
Manajemen talenta ASN merupakan bagian dari sistem merit atau meritokrasi yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Menurut Sekda, Pemdaprov Jabar telah menerapkan manajemen talenta ASN dengan membuat aplikasi SIM Jawara (Sistem Informasi Manajemen Talenta Jawa Barat Juara). Aplikasi ini merupakan sistem untuk menilai ASN dari sisi kinerja dan potensi.
Pemetaan talenta disusun dalam aplikasi SIM Jawara dengan 92 fitur informasi baik individu maupun institusional. Fitur informasi individu mencakup kualifikasi, kompetensi, potensi, perilaku, dan kinerja ASN.
Dengan SIM Jawara, proses penempatan, rotasi, mutasi, dan promosi seorang ASN lebih transparan. “Dengan cara sistem merit, kita buka dengan sistem aplikasi yang transparan. Maka ketidaktransparanan bisa kita hindari, seperti halnya dalam tes seleksi CPNS (saat ini),” ujarnya.
Dalam Permenpan RB, manajemen talenta ASN dinilai berdasarkan Kotak Manajemen Talenta yang mengukur potensi dan kinerja pegawai berdasarkan sembilan kotak. Potensi dan kinerja diukur berdasarkan standar ‘di bawah ekspektasi’, ‘sesuai ekspektasi’, serta ‘di atas ekspektasi’.
Elemen potensi yang dikenal sebagai ‘Sumbu X’ memiliki nilai:
40 kompetensi, 40 potensi, dan 20 kualifikasi. Sementara elemen kinerja yang dikenal sebagai ‘Sumbu Y’ nilainya 75 kinerja, 15 vote pegawai terbaik, dan 15 nilai perolehan Pegawai Berkinerja Terbaik.
Dari Kotak Manajemen Talenta, akan menghasilkan rekomendasi sesuai kategori yang dicapai seorang pegawai. Jika skornya tinggi, maka rekomendasinya bisa berupa promosi, masuk kelompok rencana suksesi intansi, atau diberi penghargaan.
Sebaliknya, jika skor pegawai dalam kategori menengah atau rendah, maka rekomendasi bisa berupa konseling kerja, tugas belajar, bimbingan kinerja, pengembangan kompetensi, atau bahkan diproses sesuai ketentuan perundangan.
Sekda berharap, badan kepegawaian daerah (BKD) seluruh kabupaten/kota bisa meniru sistem manajemen talenta di Pemdaprov Jabar.
“Kami sangat mendukung apabila kabupaten juga mendapatkan hal yang sama. BKD Jabar membuka diri untuk memberikan konsultasi, kalau ada kabupaten kota yang memang membutuhkan itu,” ungkap Setiawan.
Dengan manajemen talenta ASN ini, rekrutmen, penempatan, rotasi, mutasi, dan pengangkatan jabatan benar- benar objektif, terencana, terbuka, akuntabel, serta bebas intervensi politik dan KKN.
“Jadi ketika seseorang promosi itu sudah jelas kriterianya dan cukup transparan. Kenapa dia bisa promosi. Jadi tidak lagi dipertanyakan orang tidak lagi. Katakanlah secara sembunyi-sembunyi tiba-tiba promosi karena semua kriterianya dibuat jelas dan transparan,” pungkas Setiawan. (rilis)