klikkalimantan.com, PARINGIN – Merasa tuntutan hak atas lahan yang diklaim miliknya tak kunjung selesai, Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, melakukan pemblokiran jalan houling yang digunakan oleh perusahaan tambang batubara milik Balangan Coal, Kamis (23/9/2021).
Pemblokiran dengan menggunakan rangkaian kayu dan sepanduk tersebut, menurut Syaiful, bukan maksud dirinya menghalangi atau mengganggu aktivitas perusahaan. Tapi hanya memanfaatkan lahan miliknya.
“Lahan ini kan milik saya. Jadi wajar kalau misalnya saya menggunakannya,” ujarnya.
Apalagi selama ini, menurut Syaiful, dia tidak pernah menerima ganti rugi atau melakukan jual beli atas lahan miliknya itu kepada perusahaan maupun pihak lain.
Di sisi lain, lanjutnya, pihak perusahaan malah menggunakan dan merusak lahan miliknya tersebut demi kepentingan mereka.
“Saya di sini hanya mempertahankan hak atas lahan milik saya, apalagi beberapa kali pertemuan atau mediasi dengan perusahaan selalu tidak menemukan penyelesaian. Dan di sisi lain hak saya sebagai pemilik lahan terus dirugikan, karena perusahaan memanfaatkannya dengan cara menguasainya tanpa seizin saya,” ucapnya kesal.
Di lain pihak, saat dikonfirmasi, Rinaldo Kurniawan, Land Management Dept head Balangan Coal Grup menyampaikan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan menghalangi aktivitas operasional perusahaan, karena ini berhubungan dengan aturan dan perundang-undangan.
Terkait klaim lahan yang dikuasakan kepada Syaiful Anwar tersebut, kata Rinaldo, pihaknya secara langsung telah beberapa kali berkomunikasi dan menjelaskan duduk perkaranya, bahwa lahan yang diklaim sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat yang perusahaan yakini sebagai pemilik lahan.
“Sehingga apabila ada klaim kepemilikan lagi di atasnya, maka jalan terbaik adalah menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum. Sehingga semua pihak, termasuk kami perusahaan, bisa mendapatkan jawaban dan kepastian secara hukum,” bebernya.
Pihaknya sendiri, menurut Rinaldo, berkomitmen untuk tunduk dan patuh atas segala hasil keputusan hukum.
Untuk diketahui, tambang batubara milik PT Balangan Coal yang semula merupakan gabungan tiga buah izin IUP ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam PT Adaro Energy Tbk, dimana wilayah operasional atau izinnya berada di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.(rdh/klik)