klikkalimantan.com, MARTAPURA – Direktur Jenderal (Dirjen) Ciptakarya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, memberikan warning kepada PT Cahaya Sriwijaya selaku kontraktor proyek pengerjaan Penataan Kawasan Sekumpul Segmen 1, di hadapan pejabat Pemerintah Kabupaten Banjar.
Peringatan tersebut diberikan Diana Kusumastuti saat meninjau langsung proyek yang ditarget rampung pada November mendatang, dengan total anggaran Rp32 Miliar, Selasa (28/9/2021).
“Sekarang bapak (kontraktor) mesti terus memberi laporan progresnya apa? Minggu ini target-targetnya apa, dan yang sudah selesai apa? Kalau kayak gini dua bulan tidak selesai, apa bapak mau denda,” ucapnya, disaksikan sejumlah awak media.
Atas dasar tersebut, Diana kembali memperingatkan, terkait pengerjaan Segmen 1 tersebut harus dirampungkan pihak kontraktor dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
“Ini saya warning. Kalau denda, kedua-duanya kena denda, karena tidak bisa mengendalikan. Kita tidak telat bayar. Mohon maaf Pak Bupati, saya jadi ngomel-ngomel,” tuturnya, di sela kegiatan peninjauan yang didampingi Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, tersebut.
Diana berharap pengerjaan proyek penataan Kawasan Sekumpul ini dipercepat oleh kontraktor dan penyedia supervisinya.
“Material sama tenaganya perlu dipercepat, tadi Pak Kontraktor-nya sudah berkenan. Harus optimis selesai dalam dua bulan ini. Kalau tidak, denda,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Roni selaku Wakil Direktur PT Cahaya Sriwijaya mengakui dalam pengerjaan ini pihaknya sedikit terkendala teknis. Namun, ia memastikan akan memenuhi permintaan Dirjen dengan mempercepat pabrikasi, serta menambah tenaga pekerjanya.
“Kendala yang sempat kita hadapi terkait adanya pembebasan lahan yang terhambat. Sehingga ada yang bisa dikerjakan dan tidak. Selain itu, review desain yang jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.(zai/klik)