Wisata Religi Akan Dibuka, Sekda Banjar Pelajari Instruksi Kemendagri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 4 Oktober 2021 kemarin, Komisi IV DPRD bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 yang diwakili Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait wacana pembukaan kawasan wisata religi.

Wacana tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi.

“Karena perekonomian masyarakat sekitar sangat bergantung dengan kedatangan para peziarah atau wisatawan religi. Saya sangat berharap, dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2, kawasan wisata religi ini harus mulai dibuka secara bertahap. Tetapi kita juga tidak boleh lengah terhadap pengawasan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (7/10/2021).

Politisi Gerindra ini menilai, kendati kawasan wisata religi tidak dilakukan pembukaan secara bertahap, peziarah ataupun wisatawan juga tetap datang ke sana.

“Saya sangat berharap roda perekonomian di Kabupaten Banjar dapat berputar kembali, atau dipanaskan lagi. Dengan begitu, tahun depan perekonomian di Kabupaten Banjar dapat semakin membaik,” harapnya.

Meskipun Satgas Covid-19 masih belum menggelar rapat bersama stakeholder terkait, namun anggota DPRD Kabupaten Banjar sangat mendorong terkait wacana pembukaan kawasan wisata religi tersebut.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhammad Hilman, mengaku masih akan mempelajari secara detail bagaimana instruksi Kemendagri terkait PPKM Level 2 di Kabupaten Banjar, apakah diperbolehkan membuka kawasan wisata religi atau tidak.

“Karena inti dari PPKM ini, yakni tetap memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Jadi, kita terlebih dulu akan membaca secara detail perinciannya, apakah di PPKM Level 2 membuka kawasan wisata religi atau tidak. Kalau boleh, bagaimana mekanismenya,” ucapnya.

Selanjutnya, dikatakan Mokhamad Hilman, berdasarkan instruksi Kemendagri tersebut akan dituangkan ke dalam surat yang ditandatangani Bupati dan Forkopimda Kabupaten Banjar.(zai/klik)

BACA JUGA :
Warga Awayan Keluhkan Aktivitas Galian C
Scroll to Top