Disperdagin Diminta Perketat Pengawasan dan Kawal Kebijakan Satu Harga

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Anggota DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran masih menjadi keluhan masyarakat. Tidak hanya harga tinggi, ketersediaannya pun sulit didapat.

Guna menyamaratakan harga di tingkat pengecer atau pedagang, pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga. Baik ritel maupun di pasar tradisional. Yakni Rp14 ribu per liter untuk ritel atau pasar modern, dan Rp11.500 per liter di pasar tradisional.

Agar harga minyak goreng dijual sesuai kebijakan pemerintah itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, meminta adanya monitoring rutin dengan mendatangi pasar-pasar.  

“Supaya harga minyak goreng di pasaran tetap terkendali, sesuai edaran pemerintah,” ujarnya Bambang, Selasa (8/3/2022).

Bambang juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) melakukan control dan pengawasan, guna menghindari pedagang culas dengan menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan di pasaran.

“Ini juga harus dilakukan, agar tidak ada pengusaha yang mengambil keuntungan besar dari tingginya harga minyak goreng saat ini,” pintanya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

“Kita akan mengawal kebijakan itu,” imbuhnya. 

Bambang memaklumi, jika para pedagang di pasar tradisional masih belum bisa menerapkan harga sesuai kebijakan itu.

“Bagaimana pun pedagang membeli sudah mahal duluan. Jadi tidak bisa tiba-tiba langsung menjual sesuai harga yang ditetapkan. Dan kebijakan ini belum bisa dipaksakan,” tukasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Dewan Kota Dorong Guru Honorer Jadi ASN
Scroll to Top