klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, didampingi Supiansyah Darham selaku kuasa hukumnya, kembali menyambangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Kedatangan politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar tersebut untuk menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar, yang berakibat sejumlah kegiatan pada rapat paripurna yang diagendakan Banmus pada 27 April 2022 terjadi perubahan.
“Hari ini saya dimintai keterangan tambahan terkait laporan kita kemarin, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Tadi saya mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan. Bahkan, kita juga sudah menjelaskan semua kronologisnya,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menyebutkan, akibat pemalsuan tanda tangan dirinya yang telah diparaf tersebut, sejumlah kegiatan pada rapat paripurna yang telah diagendakan Banmus sebelumnya tiba-tiba terjadi perubahan, hingga berujung ricuh.
“Untuk mengubah agenda kegiatan di Banmus itu kan sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan. Anehnya, tiba-tiba ada surat undangan yang terbit atas nama saya, dan mengubah jadwal kegiatan. Padahal saya tidak bertandatangan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai perihal pelaporan atas pemalsuan tandatangan dirinya yang dibawa ke ranah hukum, Rofiqi menyarankan awak media agar menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya, sebelumnya akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Banjar meninggalkan Polres Banjar pada pukul 13.30 Wita.
“Kedatangan kami kembali ke Polres Banjar ini untuk membuktikan, apakah benar tanda tangan Ketua Dewan dipalsukan atau tidak, sesuai permintaan salah satu anggota dewan yang kemarin minta dibuktikan,” tegas Supiansyah Darham.
Karena perihal tersebutlah, lanjut Supiansyah, Ketua dan anggota DPRD didampingi dirinya pada 27 April kemarin langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengadukan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Karena itu, hari ini kami tindaklanjuti ke Satreskrim Polres Banjar. Pasal yang kami minta sangkakan, yakni Pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.
Supiansyah Darham menjelaskan, sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihaknya sudah melakukan berbagai persidangan. Terlebih, terlapor berinisial N selaku Staf Persidangan di DPRD tersebut tak lama lagi purna tugas.
“Karena saya yakin beliau (N) ini tidak memiliki kepentingan terhadap pemalsuan tersebut, tetapi karena ada tekanan dari pihak lain di belakangnya. Untuk mengungkap siapa dalangnya, biarkan penyidik yang bekerja. Terlebih kami sudah memiliki sejumlah bukti dan saksi-saksi,” pungkasnya.(zai/klik)