klikkalimantan.com, BANJARBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kota Banjarbaru, mendapat satu tambahan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemko Banjarbaru.
Diusulkan pada rapat paripurna, Selasa (9/7/2024) raperda anyar diusulkan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tersebut adalah Raperda Tentang Penyertaan Modal untuk PTAM Intan Banjar.
Wali Kota Aditya ditemui awak media usai rapat paripurna mengatakan, sejak 2018 – 2023 belum memiliki pencatatan barang-barang atau aset modal yang ada di PTAM Intan Banjar.
“Ini berkaitan penyertaan modal ke PT Air Minum Intan Banjar sejak 2018 sampai 2023 Pemko belum punya Perda yang mencatat aset-aset atau barang-barang yang sudah dipakai PTAM Intan Banjar,” jelasnya.
Menurutnya aset perpipaan tersebut belum masuk atau tercatat dalam penyertaan modal Pemko Banjarbaru yang nilainya mencapai Rp42 miliar.
“Untuk itu kita harus memiliki catatan penyertaan modal ke PTAM Intan Banjar, karena kalau tidak ditetapkan dalam bentuk Perda akan berpengaruh pada deviden kita,” katanya.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengaku mendukung terhadap propemperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar itu.
“Saya harapkan ini jadi suntikan modal untuk peningkatan kebutuhan air bersih di Banjarbaru,” kata Fadli.
Lebih lanjut menurutnya, dalam proses pembentukan perda nanti, hendaknya Pemko Banjarbaru segera melakukan inventarisir aset. Aset yang dimaksud adalah aset yang dialokasikan untuk PTAM Intan Banjar.
Ia optimis, produk hukum ini akan rampung tepat waktu. “Karena ini target prioritas kami, jadi pembahasan sepertinya tidak akan terlalu lama,” kata Fadliansyah. (to/klik)