klikkalimantan.com, BANJARBARU – Selasa pekan terakhir Mei lalu, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby (ELH) menerima hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Di dalamnya, ada sejumlah catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang harus ditindaklanjuti.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengambil langkah cepat sebagai upaya penataan keuangan daerah melalui ‘Penandatangan Komitmen Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, Selasa (2/6/2026), di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota Banjarbaru.
Wali Kota ELH dalam sambutannya pada kegiatan diikuti seluruh kepala Satuan Organisasi Perangkat Derah (SOPD) di lingkup Pemko Banjarbaru tersebut tegas mengatakan, seluruh jajaran SOPD harus memiliki persepsi dan semangat yang sama dalam menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK RI.
“Ini tentunya bukan hanya proses administrasi semata, melainkan bentuk nyata komitmen kita secara moral dan profesional selaku jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru,” kata Wali Kota ELH.
Ia juga menginstruksikan, seluruh jajarannya tidak agar tidak menunda-nunda pekerjaan dan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Tingkatkan budaya kerja yang responsif dan akuntabel. Segera tindak lanjuti setiap rekomendasi, pantau progresnya, dan selesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lisa Halaby.
Percepatan tindak lanjut atas rekomendasi disampaikan BPK RI, kata ELH, sangat krusial guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal di masing-masing instansi. Dengan tata kelola administrasi keuangan yang semakin sehat, maka program-program pembangunan dapat berjalan optimal untuk kemaslahatan warga Kota Banjarbaru. (to/klik)











