Dorong Aturan yang Berkeadilan, Nurrahman Uji Publik Raperda Kawasan Tanpa Rokok,

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Nurrahman, turut melaksanakan konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (31/8/2026)

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi, sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melalui uji publik, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pandangan, terhadap substansi aturan yang nantinya akan diterapkan di Kota Banjarmasin.

Nurrahman mengatakan, pelibatan masyarakat diperlukan agar Raperda KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

“Uji publik ini kita lakukan untuk meminta saran dan masukan dari masyarakat terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami ingin aturan yang nantinya ditetapkan bisa diimplementasikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Nurrahman memaparkan, penyusunan regulasi mengenai kawasan tanpa rokok harus dilakukan secara matang. Sebab, aturan tersebut nantinya akan bersinggungan dengan berbagai aktivitas masyarakat, baik di ruang publik maupun lingkungan tertentu yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi Pansus DPRD dalam menyempurnakan materi Raperda, sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin regulasi ini dibuat hanya berdasarkan sudut pandang pemerintah atau DPRD saja. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan kekhawatiran mereka,” katanya.

Dalam konsultasi publik tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada larangan merokok. Tetapi juga diarahkan untuk melihat bagaimana penerapan aturan nantinya dapat berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin serta narasumber ahli dari konsultan kesehatan. Kehadiran kedua narasumber diharapkan memberikan perspektif dari sisi kesehatan maupun teknis penyusunan dan penerapan kebijakan KTR.

“Harapannya, setelah melalui proses uji publik dan pembahasan yang komprehensif, kita mendapatkan sebuah Perda yang benar-benar bisa diterapkan. Tujuannya tentu untuk melindungi masyarakat, tetapi tetap dengan memperhatikan prinsip keadilan,” tegasnya.(sin/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com