klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usai dilantik Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur sebagai Direktur Utama (Dirut) Perseroan terbatas daerah (PT) Baramarta. Saidan Fahmi janjikan perusahaan plat merah daerah akan melakukan aktivitas penambangan batubara yang baik sesuai kaidah dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut diungkapkan Saidan Fahmi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional PT Baramarta periode 2024-2029 usai diambil sumpah dan janjinya sebagai Dirut PT Baramarta yang baru di gedung Mahligai Sultan Adam Martapura pada Rabu (30/4/2025).
“Baramarta terhitung sejak 2020 – 2024 belum pernah memberikan dividen ke daerah. Hal inilah yang menjadi konsen saya, dan sudah dibuktikan di APBD 2025. Karena berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan telah dilakukan audit, kami bisa membalikan keadaan yang semula rugi menjadi untung sebesar Rp3 Miliar, dan dividen yang diserahkan ke daerah sebesar Rp1,7 Miliar,” ujarnya.
Sedangkan yang menjadi titik fokus kedua, Dirut PT Baramarta yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar selama dua periode, yakni periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 memastikan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan menjadi teladan bagi perusahaan yang bergerak di sektor penambangan batubara di Kabupaten Banjar.
“Sebagai BUMD kami berupaya untuk menjadi teladan yang baik bagi perusahaan yang bergerak di sektor penambangan batubara, yakni melakukan kegiatan penambangan sesuai kaidah-kaidah yang baik dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Ditanya bagaimana menyikapi permasalahan aktivitas penambangan batubara yang diduga menjadi biang kerok bencana banjir yang kerap mendera sebagian besar wilayah Kabupaten Banjar, akibat lubang bekas galian penambangan tidak dilakukan reklamasi?
Saidan kembali menekan bahwa BUMD Kabupaten Banjar akan berupaya menjadi teladan yang baik, dan memastikan akan melakukan reklamasi.
“Kalau sudah main out atau tidak ada lagi deposit batubaranya, maka lubang bekas galian harus ditutup dan tidak bias biarkan. Karena ada regulasi bagi seluruh penambangan untuk melakukan reklamasi. Berbeda kalau masih ada aktivitas penambangan atau on going proses,” ucapnya.
Karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Baramarta berakhir pada 2030 mendatang. Saidan memastikan BUMD akan melakukan penutupan lubang bekas galian penambangan semaksimal mungkin sebelum PKP2B berakhir.
“Kami berupaya agar lubang-lubang itu bisa ditutup seoptimal mungkin,” janjinya.
Ditanya apakah ada target khusus dari pemegang saham setelah ia menjabat sebagai Dirut PT Baramarta yang baru?
Saidan memastikan tidak ada target secara khusus dari pemegang saham, bagitu juga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAS), namun hanya secara umum.
“Karena bupati menginginkan BUMD dapat menjadi tulang punggung terhadap PAD, artinya diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik untuk daerah,” pungkasnya.(zai/klik)