klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Masa Sidang I Tahun 2025 di Gedung Dewan, Jalan Lambung Mangkurat No2, Kota Banjarmasin, Sabtu (19/4/2025).
Pada sidang Paripurna kali ini, ada tiga yang menjadi pembahasan dari sidang kali ini. Yakni agenda pertama, pengumuman perihal rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPJ Walikota akhir tahun 2024.
Kedua, Rapat Paripurna Tingkal I perihal penyampaian Raperda Usul Prakarsa Pemko Banjarmasin, tentang: Pengembangan Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan anak.
Ketiga, yakni Rapat Paripurna Tingkat I perihal penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikhval Fachruri, didamping Wakil Ketua Muhammad Isnaini, Harry Wijaya, dan Mathari. Hadir pula Wakil Walikota Hj Ananda serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda menjelaskan, usulan Raperda Pengembangan Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan anak merupakan tindak lanjut dari Perda yang sudah dimiliki, yakni Perda Pengembangan Layak Anak Nomor 15 Tahun 2015.
Selain untuk menyesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang terbaru, dan adanya komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan anak dan jaminan atas terpenuhinya hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Perda ini mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam berbagai klaster seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan anak.
“Karena sudah tidak relevan dengan aturan dan perundangan saat ini, sebagai komitmen Pemko untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perempuan. Sehingga perlu disesuaikan Perda yang sudah ada,” ucap Hj Ananda.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rivkal Fachruri menyebutkan, selain penyampaikan usulan Pemko terkait Raperda Pengembangan Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan anak, dalam kesempatan itu Dewan juga mengusulkan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap, dengan diperbaharuinya Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan ini semakin menjamin hak-hak para pekerja, serta memperkuat aspek-aspek ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin. Mulai pembinaan urusan ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengupahan.
“Secepatnya akan kita bahas bersama antara Panitia Khusus (Pansus) dan instansi terkait. Dalam waktu dekat sudah bisa kita tetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (sin/klik)