Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBanjarbaruPPKM Level 4, Penyekatan Dilakukan di Empat Titik

PPKM Level 4, Penyekatan Dilakukan di Empat Titik

klikkalimantan.com, BANJARBARU Terhitung pukul 00.00 Wita malam ini (Senin, 26/7) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan di wilayah Kota Banjarbaru.

AKBP Doni Hadi, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru menjelaskan, mulai saat itu Kota Banjarbaru menerapkan PPKM level IV mulai Senin tanggal 26 Juli 2021.

Pernyataan yang disampaikan dalam rapat koordinasi (rakoor) Forkopimda dan dinas terkait di Banjarbaru, Sabtu (24 Juli 2021) di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, juga diiringi dengan penjelasan pihaknya segera melakukan penyekatan masuk dan keluar Banjarbaru untuk membatasi aktivitas masyarakat terkait PPKM level IV tersebut.

“Ada empat pintu penyekatan yang akan diaktifkan dan dijaga personel gabungan,” katanya.

Empat titik tersebut jelasnya, di depan Kota Citra Graha. Titik tersebut merupakan lintasan jalan nasional yang menjadi jalur utama transportasi darat dari Banjarmasin hingga ke Kalimantan Timur.

Kemudian titik  Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q Mall tepatnya Jl A Yani perbatasan wilayah Kota Banjarbaru daan Martapura Kabupaten Banjar.

“Titik yang ke empat ada di simpang tiga Bangkal, Kelurahan Bangkal, Cempaka,” sebutnya.

Setiap pintu penyekatan paparnya, akan dilakukan pemeriksaan setiap orang yang masuk dan diperiksa ada tidaknya surat izin dari kantor untuk sektor esensial, sedangkan sektor esensial tidak dibolehkan lewat.

“Makanya, kami minta perusahaan untuk menyiapkan kartu bagi setiap pekerja sektor esensial sehingga bisa melewati pos penyekatan. Jika tidak maka diminta untuk kembali,” ucap kapolres menegaskan. (Kus/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments