Keuangan Daerah Menyusut, Anggaran Belanja pun Disesuaikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Karena dampak pandemi Covid-19, dan secara umum kondisi fiskal negara mulai tahun 2020 sampai sekarang masih belum maksimal, maka berimbas terhadap rencana penyaluran keuangan pemerintah pusat ke daerah.

Anggaran yang sudah diputuskan pun terkoreksi. Terdapat beberapa perubahan dari yang sudah disampaikan, sehingga APBD Kabupaten Balangan pun  turut mengalami perubahan (penurunan).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan, Tamrin, menyampaikan, perubahan besaran realisai APBD ini mungkin tak sampai pada pengurangan, melainkan hanya penyesuaian anggaran.

Tamrin menjelaskan, secara umum kondisi fiskal negara masih diperjuangkan untuk bisa pulih kembali. Namun, guncangan ini tentu berdampak terhadap rencana penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah. Anggaran yang sudah diputuskan pun terkoreksi. Terdapat beberapa perubahan dari yang sudah disampaikan.

“Jadi anggaran kita di 2021 lumayan terkoreksi dari apa yang kita asumsikan,” ungkapnya.

Tamrin membeberkan, pagu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan pendapatan paling besar bagi Kabupaten Balangan. DBH yang dipatok di angka Rp312 miliar lebih, terkoreksi hingga Rp86 miliar lebih, menjadi Rp226 miliar. Kemudian untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang estimasi penganggarannya Rp356 miliar, terkoreksi mencapai Rp11 miliar, menjadi Rp346 miliar.

Dari dua sumber pendapatan ini, lanjut dia, maka koreksinya mencapai Rp97 miliar lebih. Itu pun kalau tersalur 100 persen. Sebab, setiap tahun biasanya paling tinggi penyaluran hanya 80 persen. Kalau penyaluran 80 persen, maka anggaran Pemkab Balangan terkoreksinya sekitar Rp146 miliar.

Untuk mengantisipasinya, lanjut Tamrin, Pemerintah Daerah akan melakukan langkah-langkah untuk efisiensi, seperti menekan realisasi, termasuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kalau dulu, katanya, Kabupaten Balangan memiliki kemampuan untuk bisa berbelanja tambahan. Tapi sekarang ini pendapatan kecil, sehingga tidak bisa lagi melakukan itu. Tahun lalu, dengan APBD Rp1,4 T masih bisa mendanai untuk tambahan penghasilan. Sekarang,  memang dalam anggaran Rp1,1 T, tapi realnya setelah terkoreksi hanya sekitar Rp900 miliar. Maka secara logika harus dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA :
Masuk Musim Tanam, Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Langka

“Penyesuaian TPP ini adalah bagian dari efisiensi dalam penggunaan anggaran yang kita lakukan. Dimana kondisi keuangan yang terkoreksi ini bukan hanya terjadi di daerah kita, namun semua daerah juga mengalami hal yang sama, dan kita harus melakukan efisiensi atau penyesuaian,” bebernya.

Terakhir, Tamrin menyampaikan, penyesuaian anggaran termasuk TPP itu sudah direncanakan setelah mendapatkan PMK akhir tahun 2020 lalu.

“Masa pendapatan kecil, tapi pengeluaran besar. Yang jelas menyesuaikan dengan pendapatan daerah. Ini sudah menjadi hukum ekonomi, pendapatan besar belanja besar, pendapatan kecil kita akan melakukan koreksi belanja,” pungkasnya.(rdh/klik)

Scroll to Top