Raperda Kerjasama Daerah, Ini Pedoman Wajib Dipenuhi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Windi Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru (foto: net/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru higga saat ini maraton menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Satu di antaranya raperda tentang Kerjasama Daerah yang prosesnya ditangani Panitia Khusus (Pansus) 2. Terakhir, rapat pansus membahas raperda tersebut digelar Senin (17/5/2021).

Ditemui usai kegiatan, Windi Novianto, Anggota DPRD Kota Banjarbaru tergabung dalam Pansus 2 mengatakan, dasar diajukannya Raperda Kerjasa Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22/2020 dan Nomor 25 tahun yangsama.

Tentang Kerjasama daerah, menurut Windi dapat dilakukan antar pemerintah daerah, dengan pihak ketiga, dan lembaga atau pemeirntah daerah di luar negeri dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih mendasar lagi, kata Windi, kerjasa daerah harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum. “Serta tetap mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Dengan adanya perda pasca diuandangkan nantin, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar daerah. Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (to/klik)

BACA JUGA :
Wali Kota: RT Mandiri Tahun Ini Fokus Sektor Pengolahan
Scroll to Top