Retribusi Jasa Pemakaman, Hanya untuk Batu Nisan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Mencari peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Teranyar, payung hukum dalam rupa peraturan daerah (perda) menarik retribusi jasa pemakaman disahkan pada 13 Juni 2021.

Meski sudah disahkan, namun menurut Sartoso, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, perda belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

“Karena masih tahap sosialisasi kepada masyarakat mengenai restribusi pemakaman ini,” ujarnya ditemui klikkalimantan.com Rabu (14/7/2021).

Dia juga menegaskan, meski perda retribusi, namun tak ada target pendapatan dipatok. Karena tujuan utama perda untuk optimalisasi pelayanan pemakaman kepada masyarakat Kota Banjarbaru.

Pun menurutnya, retribusi yang dikenakan untuk biaya pembelian batu nisan. Tujuannya agar seragam. Dan juga, retribusi hanya kenakan di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. “TPU di Cempaka, Landasan Ulin, dan Banjarbaru Utara,” ujarnya. (kus/klik)

 

BACA JUGA :
Puncak Peringatan HUT ke-32 PDAM Ditandai Pemotongan Tumpeng

Berita Terbaru

Scroll to Top