Isbat Nikah Bisa di Kecamatan, Wali Kota: Pemecah Masalah Waris dan Gono Gini  

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
ISBAT NIKAH - Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada ‘Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (20/1/2022). (foto: kominfo/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada ‘Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (20/1/2022). Dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, sosialisasi diikuti lurah se-Kota Banjarbaru dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Selain Wali Kota Aditya sebagai narasumber, juga dihadirkan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, H Muhammad Najmi Fajri, dan Camat Banjarbaru Selatan, Taufik Purwanto. Dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan karena menjadi pilot project inovasi ini.

Isbat nikah di kantor kecamatan, Wali Kota Aditya berharap bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. “Dan untuk memecahkan permasalahan yang berkaitan ahli waris,” ujarnya sembari mengungkap harap isbat nikah kedepannya dapat dilakanakan di seluruh kecamatan.

Tak ditampik Aditya, berdasarkan data diketahui masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. Karena itu masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen-dokumen berkaitan pernikahan.

“Mudah-mudahan dengan program ini bisa menekan angka tersebut dan bisa menjadi jalan untuk memecahkan permasalahan yang ada berkaitan dengan masalah waris, masalah harta gono gini dan lain-lain dengan adanya surat nikah ini,” kata Wali Kota. (to/klik)

 

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar Jadi PT, Tak Ada Jaminan Tarif Leding Tak Naik

Berita Terbaru

Scroll to Top